Tren Calon Tunggal pemilihan kepala daerah Naik Sejak 2015

JAKARTA – Perkumpulan untuk pemilihan kemudian Demokrasi (Perludem) mengungkapkan jumlah total calon tunggal pada pilkada terus meningkat sejak 2015. Perludem mencatatkan ada tiga calon tunggal pada pemilihan gubernur 2015.
“Lalu naik menjadi tiga kali lipat menjadi sembilan tempat dalam 2017, lalu naik lagi menjadi 16 wilayah di area 2018, serta pemilihan kepala daerah terakhir di area 2020 itu ada 25 daerah, juga sekarang ada 41 daerah,” kata Peneliti Perludem Haykal pada diskusi daring bertajuk pemilihan gubernur Calon Tunggal dan juga Kesulitan Demokrasi Lokal di dalam Indonesia, Mingguan (8/9/2024).
Haykal menilai, hal yang dimaksud menjadi catatan buruk di proses demokrasi dalam Indonesia. Terlebih, jumlah total akan calon kepala wilayah (cakada) yang mana akan melawan kotak kosong malah meningkat setelahnya adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pilkada.

Peneliti Perludem Haykal.
“Ini sebenarnya menjadi catatan buruk juga kemudian menjadi potret buruk bagaimana kemudian fenomena calon tunggal ini bukannya malah menurunkan pascaputusan MK Nomor 60 kemarin namun malah meningkat,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga sudah menambah waktu pendaftaran bagi tempat yang dimaksud didapati ada calon tunggal. Namun, dari 43, belaka berkurang dua wilayah yang tersebut dari calon tunggal menjadi beberapa pasangan calon pasca adanya penambahan waktu pendaftaran.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lama melanjutkan masa pendaftaran akan segera calon kepala tempat pada 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran diadakan pada wilayah yang mana terdapat paslon tunggal melawan kotak kosong. Setelah perpanjangan pendaftaran, sekarang ini ada 41 wilayah dengan paslon tunggal melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
KPU awalnya mencatatkan data ada 43 wilayah. Wilayah yang tersebut sekarang bertambah paslonnya yakni Wilayah Puhowato lalu Kota Kepulauan Sitaro. “Kini Wilayah Puhowato, Provinsi Gorontalo, serta Daerah Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang tersebut awalnya pada 27-29 Agustus 2024 hanya sekali ada satu pasangan calon, sekarang ini telah dua pasangan calon,” kata Komisioner KPU Idham Holik pada waktu dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).




