Bank Jago Buka Suara mengenai Bekas Karyawannya Diduga Gelapkan Dana Nasabah Mata Uang Rupiah 1,39 Miliar
Jakarta – Manajemen PT Bank Jago Tbk. membuka pernyataan berhadapan dengan dugaan penggelapan dana klien senilai Rupiah 1,39 miliar oleh bekas karyawannya yang dimaksud berinisial IA. Corporate Communication Bank Jago, Marchelo, mengumumkan keamanan dana kemudian data pengguna merupakan prioritas utama mereka.
“Kami menerapkan proses manajemen risiko serta strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi menghadapi tindakan penyimpangan yang mana dilaksanakan pihak internal maupun eksternal,” kata Marchelo pada pernyataan resmi pada Rabu, 10 Juli 2024.
Melalui tahapan tersebut, kata dia, perusahaan berkode saham ARTO ini berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini. Kemudian, perusahaan juga memeriksa lalu proaktif melaporkan tindakan penyimpangan untuk pihak kepolisian untuk serangkaian lebih tinggi lanjut. “Bank Jago menjamin tak ada klien yang digunakan dirugikan atau pelanggan mengalami kehilangan dana.”
Sebelumnya, Rio Franstedi selaku kuasa orang yang terdampar melaporkan dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem milik Bank Jago sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023. IA diduga membuka 112 akun tabungan yang dimaksud telah diblokir serta memindahkan dananya ke akun penampung yang tersebut telah dipersiapkan.
Dia diduga mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik penduduk lain, melalui perintah pengiriman dana palsu dan juga atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagaimana dimaksud di Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) lalu atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data lalu Transaksi Elektronik kemudian atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang pemindahan Dana serta atau Pasal 3, Pasal 4, lalu Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan yang disebutkan masuk ke kepolisian pada tanggal 7 Desember 2023. “Atas kejadian yang disebutkan korban (Bank Jago) sudah pernah dirugikan kurang lebih lanjut sebesar Rupiah 1.397.280.711,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada informasi resmi pada hari ini.
Ade menjelaskan, Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah lama menangkap IA pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 00. 50 WIB. “Penyidik telah terjadi melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terdakwa IA pada Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, serta menyebabkan terperiksa ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dijalankan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.”
Dia menambahkan, IA secara ilegal membuka blokir akun account pengguna Bank Jago yang digunakan sudah diblokir berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) dikarenakan terindikasi menerima aliran dana hasil aksi pidana. Untuk membuka blokir tabungan tersebut, IA memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan mengungkap blokir. Dia menyetujui permintaan itu dikarenakan hal yang disebutkan memang sebenarnya kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago.
IA diketahui sudah pernah melakukan 112 approval atau persetujuan inisiasi blokir account Bank Jago. Total dana sebesar Rp. 1.397.280.711 pun telah terjadi dialihkan ke akun penampungan yang dimaksud ia siapkan.
Bank Jago mengapresiasi aparat kepolisian menghadapi tindakan lanjut pelaporan lalu langkah-langkah yang mana telah terjadi dilakukan. Bank Jago mengutarakan sepenuhnya terhadap pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum berhadapan dengan tindakan fraud tersebut.
“Bank Jago akan terus bekerja sejenis dengan kepolisian untuk menuntaskan persoalan hukum ini dan juga melakukan bermacam langkah mitigasi untuk menjaga dari tindakan mirip terjadi di masa depan,” kata Marchelo.
Artikel ini disadur dari Bank Jago Buka Suara soal Bekas Karyawannya Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,39 Miliar






