TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan eksekutif Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.
Bamsoet menjelaskan, bukan berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum juga HAM perihal tidaklah lanjut tidaklah berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR pasca melakukan rapat serta pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.
“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 sudah pernah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidaklah perlu dijalankan tindakan hukum lebih tinggi lanjut, baik lantaran bersifat einmalig (final), telah dilakukan dicabut, maupun telah dilakukan selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet pada sambutannya di tempat acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno di dalam Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Hari Senin (9/9/2024).
Meski telah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang digunakan bersifat psikologis serta politis terkait tuduhan yang dimaksud termaktub di bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang mana intinya telah dilakukan menuduh Presiden Soekarno telah terjadi memberikan kebijakan yang dimaksud menggalang pemberontakan dan juga pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang tersebut lampau.
Di sisi yang tersebut lain, kata dia, perintah terhadap Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum pada rangka menegakkan hukum lalu keadilan terhadap Bung Karno menghadapi tuduhan yang disebutkan sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tiada pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 pada Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) DKI Jakarta pada status Tahanan Politik pada Wisma Yaso Jakarta.
Dengan demikian, secara yuridis tuduhan yang dimaksud bukan pernah dibuktikan menurut hukum serta keadilan juga sudah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang digunakan berdasar berhadapan dengan hukum.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang mana bukan dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).
Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah dilakukan menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional terhadap Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian gelar kejuaraan Pahlawan Nasional yang disebutkan antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang dimaksud pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, lalu Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu persyaratan pemberian gelar kejuaraan Pahlawan Nasional yaitu setia dan juga tidaklah pernah mengkhianati bangsa juga negara.




