Tambang, Keseimbangan Semu, lalu Krisis Pangan

Bambang Tri Daxoko
Staf di area Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN)
Alumnus Proyek Studi Bidang Studi Gizi IPB University
BEBERAPA waktu terakhir, rakyat diramaikan dengan kebijakan pemerintah pusat memberikan konsesi lahan tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Tak ayal ditemukan beragam respons kritis berhadapan dengan kebijakan ini, mulai dari tokoh umum hingga organisasi rakyat bahkan juga menyatakan sikap penolakan.
Lalu sejumlah pula ormas keagamaan yang mana sudah pernah merespons kebijakan ini. Ada yang tersebut menolak secara tegas, ada yang masih mempertimbangkannya, dan juga ada pula yang mana menerima tawaran mengurus tambang dengan cepat. Bahkan yang mana terbaru, dua ormas keagamaan Islam terbesar di dalam Indonesia yaitu PB Nahdlatul Ulama (PBNU) juga PP Muhammadiyah telah lama menerima tawaran tersebut.
Kebijakan tambang bagi ormas keagamaan didasarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan eksekutif Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara.
Peraturan yang digunakan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 ini memuat Pasal 83A ayat (1) yang dimaksud berbunyi ‘dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dijalankan penawaran secara prioritas terhadap Badan Usaha yang tersebut dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan’.
Lebih lanjut, pada penjelasan Pasal 83A Ayat (1) menerangkan bahwa pemerintahan Pusat berwenang melakukan penawaran WIUPK secara prioritas dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang mana identik lalu berkeadilan di pengelolaan kekayaan alam.
Dari beberapa ulasan peraturan tersebut, kita bisa jadi temukan minimalnya dua alasan kebijakan ini ditetapkan. Pertama, di rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kedua, guna memberikan keadilan pada pengelolaan sumber daya alam. Lantas penting bagi kita memunculkan pertanyaan di area benak. Apakah benar konsesi tambang diberikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat? Bagaimana kesejahteraan serta keadilan yang dimaksud dibayangkan oleh pengambil kebijakan di dalam negeri ini?
Kesejahteraan seperti Apa yang mana Dibayangkan?
PBNU kemudian PP Muhammadiyah berdalih bahwa penerimaan terhadap tawaran konsesi tambang ini telah dilakukan mengedepankan pertimbangan matang. Bahkan disebutkan akan pro terhadap kesejahteraan sosial kemudian kelestarian lingkungan hidup. Maka kita perlu meninjau ulang terkait salah dua komitmen dari kedua ormas keagamaan ini dengan kondisi yang dimaksud terjadi pada waktu ini.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, realisasi PNBP dari penerimaan sumber daya alam yang tersebut di tempat dalamnya termasuk pertambangan minerba sebesar Rp223,3 triliun atau 8,5% dari total realisasi penerimaan atau pendapatan negara. Selain itu, realisasi total tenaga kerja di tempat sektor pertambangan pada 2023 sebanyak 308.107 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kemudian 2.074 orang Tenaga Kerja Mancanegara (TKA).
Meski begitu, dampak segera dari aktivitas lapangan usaha ekstraktif khususnya pertambangan pada tingkat tapak perlu ditinjau dengan seksama. Penelitian Celios dan juga Greenpeace yang mana baru hanya dirilis pada Juni 2024 berjudul Kepuasan Semu dalam Industri Ekstraktif memberikan pandangan perbedaan dari beberapa indikator tingkat kesejahteraan antara desa yang mana bergantung pada pertambangan dan juga non-pertambangan.
Penelitian yang digunakan menggunakan data Survei Potensial Desa (PODES) Badan Pusat Statistik ini menunjukkan bahwa desa yang digunakan bergantung terhadap sektor pertambangan berisiko mengalami penurunan kualitas hidup dari makhluk hidup yang digunakan tinggal dalam tempat tersebut. Meskipun penelitian ini masih menyoroti kualitas hidup manusia saja. Aktivitas pertambangan telah dilakukan menyebabkan pencemaran air, tanah hingga udara.





