KPU Harus Buat Aturan Rinci masalah Putusan MK Perbolehkan Kampanye pada Kampus

JAKARTA – Mantan Ketua KPU Ilham Saputra meminta-minta KPU segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut memperbolehkan kampanye pilkada dalam kampus. Diketahui, MK pada putusan nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pilkada di area kampus asalkan mendapatkan izin juga tak menghadirkan atribut kampanye.
“KPU tentu harus segera menindaklanjuti dengan menurunkan putusan MK ke aturan KPU sekaligus bagaimana teknisnya seperti apa. Kalau perlu dibuat pada tataran teknis ini penting sekali,” ujar Ilham, Hari Senin (16/9/2024).
Dia berharap KPU tidak ada terlambat di mengeksekusi putusan MK tersebut. Sebab, dapat mengakibatkan kesulitan misalnya jadwal yang dimaksud serupa ataupun berkampanye dalam kampus sama.
“MK telah menggarisbawahi selama ada izin dari kampus dari tempat pada mana institusi belajar tersebut.
Tentu ini perlu diatur sedemikian rupa bagaimana izinnya, bagaimana nanti kontestan pilkada dapat berkampanye di area tempat institusi belajar atau kampus,” kata Ilham.
“Karena di pengalaman kita kemarin ketika jikalau tiada diatur serinci kemungkinan besar saya khawatir kemudian nanti misalkan ada pelaksanaan kampanye pada kampus yang mana sebanding atau ada semacam bareng gitu ya ini menjadi persoalan dalam kemudian hari. Jadi problem ke depannya,” tambahnya.
Ilham juga mengajukan permohonan KPU segera menyosialisasikan aturan teknis kampanye di area kampus terhadap masyarakat, kontestan, lalu sivitas akademika di dalam kampus.
“Karena saya khawatir ini tiada disosialisasikan dengan baik nanti ada pemahaman-pemahaman terhadap putusan MK yang digunakan berbeda satu sebanding lain yang digunakan nantinya menyebabkan penyelenggaraan kampanye bermasalah,” ungkapnya.
Ilham menceritakan ketika dirinya menjabat ketua KPU, ada pembaharuan jadwal yang dilaksanakan kontestan. Dan hal itu sangat merugikan salah satu kontestan.
“Pengalaman kita di area beberapa tempat terkait kampanye ada KPU yang dimaksud kemudian melakukan tindakan misanya mengubah jadwal kampanye pada beberapa tempat itu pengalaman saya di tempat Aceh, itu berbahaya sekali sebab menguntungkan dan juga merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.






