Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif terlibat ambil pernyataan terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang mana belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi warga kecil yang digunakan menggantungkan kehidupannya pada sektor lapangan usaha hasil tembakau, seperti petani serta peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan otoritas No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang tersebut masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti tentang perlunya proteksi sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes di proses pembuatan peraturan yang dimaksud tak transparan kemudian minim pelibatan sektor terdampak.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi masalah bidang hasil tembakau yang merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih banyak dari 6 jt tenaga kerja di dalam dalamnya lalu penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan di sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah bukan sanggup sembarangan kemudian harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang tersebut menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.
“Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang miliki partisipasi besar terhadap serapan tenaga kerja dan juga penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 jt jiwa warga Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tidak ada boleh asal-asalan dan juga Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang tersebut terdampak,” ujar beliau untuk media.
Dalam sidang kabinet paripurna di area Ibu Pusat Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan agar tidaklah memproduksi kebijakan ekstrem yang mana dapat mengakibatkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang digunakan kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, pada hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal dalam Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Oleh sebab itu, ia berharap tak ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang dimaksud berkaitan dengan hajat hidup orang sejumlah lalu berpotensi merugikan publik luas. “Penting untuk memverifikasi tak ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” kata beliau di inisiasi sidang belum lama ini.
Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia memiliki keunikan dibandingkan negara lain, bukan mampu disamakan. Di Indonesia, sektor tembakau mengakomodasi tenaga kerja secara signifikan dan juga mempunyai jutaan peritel yang digunakan mayoritas dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah (UMKM). Bagi pedagang kecil, item tembakau memberi partisipasi pada hasil penjualan sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi perekonomian domestik dan juga global pada waktu ini tiada menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang digunakan tiada mempertimbangkan dampak terhadap rakyat kecil ini dapat menggerakkan meningkatnya pengangguran lalu mengancam stabilitas perekonomian nasional.
“Perlakuan sembarangan terhadap sektor tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tiada ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko,” jelasnya.





