UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran yang dimaksud menyebabkan UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang pertama melaunching CWLD pada seluruh UUS juga Bank Umum Syariah BPD dalam tanah air.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, inisiatif CWLD untuk menguatkan peran perbankan syariah di mengembangkan instrumen wakaf yang digunakan dapat memberikan faedah luas.
CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Aksi Wakaf Indonesia dan juga Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang tersebut tak hanya sekali memberikan nilai khasiat finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang dimaksud signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).
Kolaborasi dengan kedua Nadzir yang disebutkan bergerak pada penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa pelajar pada inisiatif Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Aksi Wakaf Indonesia.
Nantinya dana wakaf yang mana terkumpul akan digunakan untuk memperkuat sekolah siswa melalui inisiatif beasiswa. “Ini merupakan partisipasi nyata UUS Bank Jatim di menyokong peningkatan kualitas sumber daya manusia yang tersebut menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.
Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan kegiatan ekonomi modal perniagaan UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan perniagaan rakyat untuk modal usaha bagi pelaku UMKM. Hal itu dilaksanakan untuk mengupayakan UMKM Jatim agar tambahan berdaya.
Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah item wakaf uang temporer yang tersebut dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mekanisme hasil ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank pada bentuk deposito.





