Cushman & Wakefield Negara Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Bagian Properti
Jakarta – otoritas berencana meninggikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN berubah jadi 12 persen mulai tahun depan.
Kenaikan PPN itu merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang digunakan diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Kenaikan yang disebutkan merupakan bagian dari Pasal 7 ayat 1 UU HPP, yang tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN naik berubah menjadi 11 persen pada 2022 kemudian 12 persen pada 2025.
Pemberlakuan kenaikan PPN 12 persen itu nanti akan diberlakukan pada seluruh barang dan juga jasa yang mana tercantum di pasal 7 UU HPP. Salah satunya adalah barang lalu jasa pada sektor properti, seperti hotel, perumahan, ataupun apartemen.
Direktur Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia, Arief Rahardjo, memaparkan PPN 12 persen adalah kebijakan yang digunakan akan memberatkan para pengembang perumahan. Hal ini lantaran akibat akan memengaruhi daya beli konsumen properti.
“Berat ya, tidak ada belaka berat dari sisi kegiatan bisnis properti perumahan tapi juga sisi penyewaan binaan atau ruang kantor serta lain sebagainya,” ungkap Arief di Pertemuan Pers Cushman Wakefield pada Kamis, 25 Juli 2024 melalui Zoom Meeting.
“Terkait kenaikan PPN dalam tahun 2025 itu, kami sudah ada melakukan survei serta hasilnya kami berharap pemerintah dapat menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut. Kami juga meyakini untuk para konsumen, di hal ini penyewa binaan atau pusat administrasi akan berat di sewa gross-nya,” tambahnya.
Sebelumnya, ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Pelanggan Negara Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menyampaikan kenaikan PPN akan berdampak pada minat warga pada melakukan beragam aktivitas. Meski pendapatan negara akan naik dari penghasilan pajak, namun kenaikan ini permanen berubah jadi pil pahit bagi konsumen.
“Karena yang tersebut dikenakan PPN terseksi pada komoditas tertentu, misalnya akan menurunkan minat konsumen untuk makan di dalam restoran,” kata Tulus pada waktu dihubungi pada Selasa, 12 Maret 2024 lalu.
Pemberlakuan kenaikan pajak ini dikabarkan akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya pada 2022, pemerintah sudah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku terhitung 1 April 2022. Keputusan ini menciptakan sejumlah kontra di dalam beragam kalangan masyarakat.
Artikel ini disadur dari Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Sektor Properti





