Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa

JAKARTA – Pakar hukum persaingan bisnis Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah barang merupakan praktik yang tersebut biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa menghasilkan penetapan nilai tukar seperti itu.
“Semuanya produk-produk kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang tersebut biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tak absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.
Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tak boleh menetapkan tarif jual kembali. Tapi, secara dunia usaha bidang usaha penetapan RTM itu tidak absolutely tindakan antipersaingan usaha.
“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara dunia usaha dapat membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di area rule of reason lalu itu bisa jadi dibuktikan, RPM itu sah-sah semata untuk dilakukan,” katanya.
Dia mempertanyakan bila nilai uang ditetapkan tiada ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.
Terlebih hubungan antara produsen serta para resellernya itu vertikal yang tersebut terafiliasi antara produsen sebanding yang dimaksud mendistribusikan produk-produk ataupun resellernya serta tidak horizontal atau sesama pesaing.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau direseller dan juga distributornya mengirimkan seenaknya hanya ya ia sanggup dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan beliau mesti jaga juga itu,” ujar Ningrum.
Karenanya tidak ada heran penetapan harga jual itu menjadi sensitif. Terlebih bila berkaca dari hubungan apakah reseller dengan produsennya satu keluarga atau tidak.
Artinya, dari berhadapan dengan ke bawah ada hubungan terafiliasinya. Termasuk saingan yang mana mempengaruhi adanya perbedaan harga.
Berkaca dari Amerika, penetapan nilai tukar jual kembali itu awalnya memang sebenarnya sangat sensitif dan juga dilarang total. Barulah pada 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini juga pada keputusannya berubah total.





