Respons Bawaslu Jakut persoalan Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Kesatu KPU DKI Ibukota
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi DKI Ibukota mengumumkan akan segera pasangan calon dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, bukan lolos hasil verifikasi faktual kesatu sebagai persyaratan untuk berlaga di pemilihan kepala wilayah atau pemilihan gubernur DKI Jakarta 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Ibukota Indonesia Utara menjamin tahapan verifikasi faktual duet Dharma-Kun hingga penetapan berjalan transparan juga terbuka.
“Kami mengamati bahwa langkah-langkah verifikasi faktual sudah dikerjakan dengan cermat oleh KPU Ibukota Indonesia Utara. Namun, kami juga menemukan beberapa kekurangan yang mana harus diperbaiki ke depannya,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ibukota Indonesia Utara, M. Sobirin di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Sobirin mengatakan, setiap tahapan pemilihan ini terus dipantau serta ini berubah menjadi evaluasi bagi KPU untuk melakukan perbaikan agar mencerminkan pemilihan yang bersih juga demokratis.
KPU DKI Jakarta Utara telah lama menetapkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual pasangan Dharma-Kun dari total 59.752 surat dukungan yang mana diverifikasi administrasi di DKI Jakarta Utara, cuma 16.905 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara itu sisanya, sejumlah 42.847 dukungan yang mana telah dilakukan diverifikasi faktual dinyatakan bukan memenuhi syarat.
Menurut Sobirin, rute verifikasi faktual dikerjakan dengan pengecekan dengan segera terhadap dukungan yang diberikan oleh pemilih untuk calon perseorangan, guna melakukan konfirmasi keabsahan juga jumlah keseluruhan dukungan yang mana memenuhi syarat.
Pihaknya mengapresiasi keterbukaan KPU di menjalankan rapat pleno terbuka sebab keterbukaan kemudian akuntabilitas adalah kunci untuk merancang kepercayaan rakyat terhadap proses pemilihan.
“Kami akan terus memantau serta memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan rute pemilihan ke depan,” kata dia
Ia menafsirkan rekapitulasi verifikasi faktual ini merupakan tahap krusial pada tahapan pencalonan perseorangan. Hasilnya verifikasi ini akan menentukan apakah calon perseorangan yang dimaksud dapat melanjutkan ke tahap berikutnya di pemilihan Pemimpin wilayah lalu Wakil Pengurus Daerah Khusus Jakarta.
“Bawaslu DKI Jakarta Utara berikrar untuk terus mengawasi seluruh tahapan pemilihan demi terciptanya pemilihan yang digunakan bersih, transparan, kemudian demokratis,” kata dia.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Respons Bawaslu Jakut soal Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Kesatu KPU DKI Jakarta






