Wajib Asuransi Kendaraan, Ini adalah Reaksi YLKI kemudian Pengamat Asuransi
Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua jenis kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko menghadapi tuntutan ganti kehilangan dari pihak ketiga. Asuransi yang mana akan diwajibkan oleh pemerintah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian lalu Perkuatan Bidang Keuangan.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menanti terbitnya peraturan pemerintah untuk mewajibkan asuransi kendaraan tersebut. Meskipun masih wacana, tetapi aturan kewajiban asuran ini disambut baik oleh sektor asuransi mengingat jumlah keseluruhan kendaraan bermotor ke Indonesia mencapai 160 juta. Sementara itu, beberapa kalangan memberikan tanggapan kritik terhadap penerapan wajib asuransi kendaraan tersebut.
Kritik penerapan asuransi kendaraan datang dari pengamat dan juga Yayasan Lembaga Pengguna Indonesi (YLKI). Adapun, tanggapan dari kedua pihak yang disebutkan sebagai berikut.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo
Irvan Rahardjo menyatakan, penerapan wajib asuransi kendaraan memiliki kemungkinan yang dimaksud dapat memunculkan beban premi tambahan bagi pemilik mobil lalu operator kendaraan umum. Jika pemerintah kekal mewajibkan asuransi tersebut, harus menjamin premi asuransinya sangat terjangkau.
Tak hanya saja itu, Irvan yang tersebut juga menjabat sebagai Arbiter Badan Mediasi serta Arbitrase Asuransi Nusantara mengimbau, OJK menghasilkan peraturan OJK (POJK) tentang kewajiban asuransi TPL. POJK yang dimaksud tidaklah semata-mata mengatur tentang premi, tetapi berubah menjadi ihwal prosedur klaim, apabila kecelakaan melibatkan beberapa kendaraan sekaligus.
Pengamat Asuransi, Dedy Kristianto
Menurut Dedy Kristianto, wajib asuransi kendaraan yang disebutkan dapat meningkatkan pertumbuhan sektor asuransi, tetapi tak berlangsung lama. Ia memprediksi kemungkinan rasio kedaluwarsa (lapsed ratio) akan tinggi. Rasio ini merupakan rasio polis yang dimaksud diterbitkan perusahaan asuransi pada waktu tertentu bukan diperbarui jika dibandingkan dengan jumlah agregat total polis selama periode sama.
“Rasio kedaluwarsa ini yang mana penting diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi juga regulator,” terangnya, seperti diberitakan di Koran Tempo, pada 22 Juli 2024.
Lebih lanjut, Dedy mengamati bahwa kendaraan bermotor ke Indonesia dimiliki oleh berubah-ubah kalangan, di antaranya masyarakat kelas bawah. Ia menegaskan, penerapan wajib asuransi kendaraan bagi kelompok ini akan sulit dilakukan. Sebab, rakyat juga telah berbagai membayar iuran yang dimaksud ditanggung sendiri, seperti BPJS juga Tapera. Penerapan wajib asuransi kendaraan akan memproduksi penduduk semakin terbebani.
Dedy menyarankan, pemerintah mensosialisasikan khasiat asuransi yang disebutkan secara masif untuk masyarakat. Kesadaran pentingnya mengikuti asuransi akan menyokong rakyat sukarela mengikutinya. Selain itu, pemerintah harus memverifikasi perekonomian penduduk tumbuh.
Kepala Area Pengaduan lalu Hukum YLKI, Rio Priambodo
Rio Priambodo menilai, tidaklah semua rakyat yang mana miliki kendaraan bermotor mampu membayar premi asuransi. Pasalnya, pada waktu ini, daya beli penduduk belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19.
“Pemerintah seharusnya mengedepankan pendapat rakyat sebelum memutuskan menerapkan wajib asuransi kendaraan tersebut,” kata Rio.
RACHEL FARAHDIBA R | RIANI SANUSI PUTRI I KORAN TEMPO
Artikel ini disadur dari Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi




