Korporasi Konservasi Memenangkan Gugatan melawan Pencabutan Izin KLHK
Jakarta – PT Rimba Raya Conservation semringah lantaran gugatan mereka dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ibukota pada Kamis, 11 Juli 2024. Gugatan yang dimaksud berisi permohonan pembatalan berhadapan dengan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang mencabut konsesi restorasi biosfer Rimba Raya seluas 36.331 hektare pada Daerah Seruyan, Kalimantan Tengah.
“Alhamdulillah kabar baik untuk kami, lantaran gugatan kami dikabulkan ke PTUN,” kata kuasa hukum Rimba Raya, Edbert Budiwiyono, untuk Tempo pada Senin, 15 Juli 2024. Putusan yang disebutkan dibacakan oleh majelis hakim yang mana dipimpin oleh Lucya Permata Sari selaku Hakim Ketua, sama-sama dua Hakim Anggota yakni Himawan Krisbiyantoro serta Febrina Permadi.
Edbert belum menjelaskan secara rinci bagaimana pertimbangan hakim mengungguli gugatan Rimba Raya. Menurut dia, dokumen putusan lengkap akan diserahkan dalam kemudian hari. Para pihak diwajibkan hadir untuk mengambil putusan. “Nanti saya kabari pasca dapat putusan hard copy-nya.”
Sebagai gambaran, KLHK sebelumnya mencabut izin restorasi habitat PT Rimba Raya Conservation melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1028 Tahun 2023. Surat yang dimaksud diteken oleh Menteri Siti Nurbaya Bakar pada 15 September 2023. Kasus ini kemudian mencuat ke rakyat sewaktu KLHK menimbulkan siaran pers pada 2 Maret 2024 melawan dugaan pelanggaran perdagangan karbon yang tersebut dijalankan oleh Rimba Raya.
Dalam keputusannya, menteri menyertakan empat tuduhan sebagai dalih pencabutan konsesi. Pertama, Rimba Raya dinilai telah terjadi memindahtangankan izin restorasi biosfer terhadap pihak ketiga melalui pelimpahan hak kepemilikan, pengelolaan, serta pemasaran tanpa persetujuan menteri. Menurut menteri, Rimba Raya justru memperdagangkan karbon melalui proyek The Rimba Raya Biodiversity Reserve (RRBR) sehingga dianggap melanggar beberapa jumlah ketentuan, seperti Peraturan eksekutif Nomor 23 Tahun 2021 tentang pemanfaatan kawasan hutan.
Masalah kedua, operasi perdagangan karbon yang mana direalisasikan Rimba Raya disinyalir melebihi areal konsesi yang dimiliki Rimba Raya. Ketiga, perusahaan telah dilakukan diberi peringatan tegas pertama pada 20 Mei 2021 kemudian kedua pada 21 September 2021 melawan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Keempat, pembayaran pendapatan negara tidak pajak (PNBP) dinilai bukan sesuai dengan perundang-undangan.
Pada Sistem Data Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, dijelaskan putusan mengabulkan seluruh pokok perkara yang digunakan diajukan Rimba Raya. Di antaranya mengabulkan pembatalan tindakan menteri lalu mewajibkan tergugat untuk mencabut surat yang mana sebelumnya diteken Siti Nurbaya Bakar. Menghukum tergugat membayar perkara senilai Rupiah 372 ribu. Putusan ini sebanding seperti isi putusan sela yang dimaksud sempat dibacakan pada 13 Juni 2024.
Tempo berupaya memohonkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Dida Migfar Ridha ihwal kekalahan kementeriannya di gugatan ke PTUN Jakarta. Konfirmasi juga direalisasikan melalui pelaksana tugas Kepala Biro Humas KLHK Nuke Mutikania. Namun keduanya tidaklah memberi penjelasan. Adapun Koordinator Publik Anti Korupsi Tanah Air (MAKI) Boiyamin Saiman yang tersebut sempat bermetamorfosis menjadi pihak intervensi membenarkan bahwa KLHK kalah juga akan menyiapkan rencana banding.
Muasal Sengkarut Izin Restorasi pada Rimba Raya
Rimba Raya Conservation mendapatkan izin restorasi habitat melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 dengan luasan 36.331 yang dimaksud diteken pada 5 Maret 2013. Lokasinya berada tepat dalam pinggir Taman Nasional Tanjung Puting yang digunakan berfungsi sebagai zona penyanggah kawasan konservasi. KLHK sempat mengubah luasan pada Oktober 2013 berubah menjadi 37.151 hektare lalu terakhir seluas 36.953 hektare pada Januari 2018.
Ketika izinnya dicabut sepihak, Rimba Raya beringsut dengan mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta pada 24 Januari 2024. dia meminta-minta agar tindakan KLHK dibatalkan. Sidang berlangsung lebih banyak dari 18 kali.
Merujuk laporan Majalah Tempo Edisi 23 Juni 2024, bertajuk: “Berebut Konsesi Organisasi Restorasi Ekosistem”, KLHK sempat menghadirkan Hasan Efendy, pribadi penjabat Kepala Desa Baung, Seruyan Hilir, Wilayah Seruyan. Tugas Hasan berubah jadi saksi yang digunakan membela KLHK ke persidangan. Hasan menjelaskan desanya yang dimaksud beririsan dengan areal konsesi Rimba Raya dan juga tak berdampak faedah bagi masyarakatnya.
Kepada Tempo, sebelum ditunjuk sebagai saksi, Hasan mengakui sempat ada penjaringan terhadap 14 kepala desa pada sekitar konsesi untuk berubah jadi saksi KLHK di dalam meja hijau. Proses pemilihan direalisasikan oleh Ovi Anggraini Setiyasari yang dimaksud mengaku sebagai utusan KLHK. “Dia memohon saya menghasilkan surat pernyataan mengenai dampak adanya Rimba Raya,” ucap Hasan pada saat dikonfirmasi Tempo.
Ovi Anggraini Setiyasari merupakan karyawan PT Bumi Carbon Nusantara. Perusahaan yang dimaksud mempunyai kaitan dengan PT Infinite Earth Nusantara, yang tersebut disinyalir akan mengambil alih konsesi Rimba Raya. Namun Ovi tak pernah merespons konfirmasi Tempo berhadapan dengan tuduhan sebagai perwakilan perusahaan membantu KLHK pada memobilisasi saksi yang digunakan dihadirkan dalam persidangan.
Direktur PT Infinite Earth Nusantara, Wisnu Tjandra, menjelaskan bahwa perusahannya merupakan bagian dari Infinite Earth Limiited, berbasis dalam Hong Kong, yang sebelumnya kerja identik dengan Rimba Raya untuk perdagangan karbon. Ketika KLHK menyebabkan aturan perdagangan karbon pada 2022, perusahaannya mendaftarkan diri melalui Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
“PT Infinite Earth Nusantara berubah menjadi first mover yang dimaksud mendaftarkan ke SRN PPI sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum kemudian peraturan Indonesia,” kata Wisnu. Adapun terkait menghadapi pencabutan izin yang mana dialami Rimba Raya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Rimba Raya. “Kami pun menyayangkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan sebagaimana pencabutan izin oleh KLHK.”
Wisnu sempat mengkritik tuduhan bahwa perusahaannya sempat membantu KLHK untuk memobilisasi kepala desa agar bersaksi pada persidangan untuk membela Kementerian Kehutanan. Perusahaannya juga membantah berniat mengambil alih izin yang tersebut dimiliki Rimba Raya di Seruyan. “Mengingat bahwa Infinited Earth Limited adalah mitra dari PT Rimba Raya Conservation yang digunakan secara bersatu miliki kepentingan agar bisnis terus dapat terus berjalan baik.”
Artikel ini disadur dari Perusahaan Konservasi Memenangkan Gugatan atas Pencabutan Izin KLHK





