Kasus Korupsi IUP PT Timah, Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Suranto Wibowo

JAKARTA – Eksepsi kubu Terdakwa Suranto Wibowo ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. Majelis Hakim pun memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi untuk pembuktian.
Diketahui Suranto Wibowo merupakan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 yang dimaksud terjerat pada perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PT Timah Tbk 2015-2022.
“Menyatakan eksepsi regu penasihat hukum terdakwa Suranto Wibowo bukan dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara menghadapi nama Suranto Wibowo,” kata Majelis Hakim di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Majelis Hakim menyatakan, materi eksepsi penasihat hukum terdakwa masalah perbuatan kliennya tidak ada ada hubungannya dengan lima perusahaan smelter dan juga afiliasinya tak dapat diterima. Pasalnya, hal yang disebutkan sudah ada memasuki pokok perkara.
“Majelis menilai bahwa materi eksepsi sudah pernah masuk materi pokok perkara sebab menyangkut tentang perbuatan apa yang digunakan dilaksanakan oleh terdakwa bersama-sama dengan kelima perusahaan dan juga afiliasinya yang digunakan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Materi eksepsi kubu Suranto lainnya perihal pasal yang digunakan disangkakan harus UU Lingkungan Hidup. Pasalnya, terdapat perhitungan kerugian negara menghadapi kerusakan lingkungan.
“Menimbang bahwa berhadapan dengan eksepsi pasukan penasihat hukum majelis tiada sependapat, dengan pertimbangan bahwa tindakan terdakwa selaku Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tugasnya menerbitkan RKAB untuk pelaku penambang diduga terdapat unsur melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang digunakan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Timah Tbk,” papar Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat mengadakan sidang dakwaan langkah pidana korupsi di pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Sidang perdana itu, duduk sebagai Terdakwa Kepala Area Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; serta Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
Kepada mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Jumlah tersebut, berdasarkan hasil audit.
“Merugikan kuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area PT Timah 2015-2022,” kata JPU dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.






