Bahlil Sebut Tak Ada yang mana Mengkritisi Kebijakan IUP Ormas Keagamaan: Cuma Omon-omon Saja
Jakarta -Menteri Penyertaan Modal sekaligus Kepala Kerjasama Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengutarakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi penduduk atau ormas keagamaan melalui badan bisnis organisasi akan melibatkan kontraktor pada saat mengurus konsesi. Sehingga menurutnya, tak penting meragukan profesionalisme ormas menjalankan tambang. “Tunjukkan terhadap saya, pengusaha perusahaan yang digunakan main pertambangan, apakah dulu pemain tambang? Tidak ada,” kata Bahlil ketika memberi kuliah di Universitas Paramadina pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Menurut Bahlil, jangan sampai ada yang berpikir negatif menghadapi pemberian IUP terhadap ormas keagamaan. Perspektif semacam itu menurutnya menimbulkan Negara Indonesia sulit menjadi negara maju. “Republik ini tidaklah maju lantaran berpikir begitu. Mengambil kesimpulan sebelum bertindak,” kata Bahlil.
Selain itu, Bahlil mengemukakan ketika ini dirinya menanti kritik dari semua penduduk masalah pemberian IUP ke ormas ini. Dia mengklaim hingga ketika ini belum ada yang tersebut mengkritisi kebijakannya itu. “Cuma omon-omon saja,” kata Bahlil.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah terjadi mengizinkan organisasi penduduk atau ormas keagamaan untuk mengatur wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mana merupakan inovasi melawan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara.
Namun, kebijakan yang dimaksud menuai beragam reaksi. Ada ormas yang menerima, namun berbagai juga yang mana menolak. Hingga ketika ini, Nahdlatul Ulama (NU) telah lama menyatakan nerima izin tambang itu, sedangkan Muhammadiyah disebut akan mengikuti langkah NU.
Majelis Ulama Tanah Air atau MUI telah lama melakukan kajian tentang pemanfaatan sumber daya alam sejak lama sebelum pemberian izin tambangormas oleh pemerintah.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Lingkup Hukum serta HAM, Ikhsan Abdullah, memaparkan kajian itu diwujudkan sejak diselenggarakannya Kongres Kondisi Keuangan Umat ke Ibukota Indonesia pasa 2021 yang tersebut juga dihadiri Presiden Joko Widodo. Menurut Ikhsan, menerima pemanfaatan sumber daya alam bisa jadi dilaksanakan sepanjang dapat memberikan kemaslahatan umat.
“Bila pertambangan kekayaan alam diwujudkan secara bijak dan juga ditatakelola secara baik dengan memperhatikan dampak lingkungan dan juga penuh kearifan, kita juga dapat melakukan pengerjaan yang sustainable,” kata Ikhsan pada waktu dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut Ikhsan, pada dasarnya semua pihak memiliki tanggung jawab yang mana serupa pada memelihara kemudian menjadikan sumber daya alam lalu kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kata Ikhsan, untuk mewujudkannya secara ekonomis harus disusun dengan menghadapi dasar kekeluargaan.“Dan MUI sebagai tenda besar umat Islam wajib meneguhkan terwujudnya tujuan negara tersebut,” kata dia.
Pilihan editor: Anwar Abbas Blak-blakan persoalan Alasan Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang
Artikel ini disadur dari Bahlil Sebut Tak Ada yang Mengkritisi Kebijakan IUP Ormas Keagamaan: Cuma Omon-omon Saja





