Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen dalam PT Jasindo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dituduh berinisial SHT juga TSP hingga 20 hari ke depan. Keduanya diduga tahan terkait dugaan perkara korupsi pembayaran agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke PT Mitra Bina Selaras 2017-2020 yang mana merugikan keuangan negara hingga Rp38 miliar.
Pantauan di tempat lokasi, kedua dituduh telah dilakukan mengenakan rompi oranye berlogo tahanan KPK. Terlihat Alex didampingi Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto serta Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
“Hari ini KPK telah dilakukan menetapkan dua terperiksa yaitu SHT selaku Direktur Operasi Pasar Konsumen PT Jasindo 2013-2018 dan juga 2018-2019 kemudian Direktur Pembangunan Bisnis 2019-2020. Kemudian TSP selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di tempat Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dalam perkara ini diduga terperiksa SHT sama-sama dengan dituduh TSP sudah pernah mengambil khasiat dari komisi agen yang dimaksud dibayarkan oleh PT Jasindo terhadap PT Mitra Bina Selaras yang tersebut melakukan kewajibannya atau tugas keagenannya sehingga mengempiskan keuntungan PT Jasindo yang tersebut merugikan keuangan kenegaraan.
“Untuk permintaan penyidikan juga kecukupan alat bukti penyidik melakukan pemidanaan terhadap terdakwa SHT kemudian TSP selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 27 Agustus sampai 15 September 2024. Tersangka TSP ditahan di tempat Rutan kelas 1 Ibukota Timur Fakultas KPK Kav. 4; kemudian Tersangka SHT ditahan di area Rutan kelas 1 Ibukota Indonesia Timur Unit KPK Kav C1,” tambahnya.
Alex menyampaikan keduanya disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga seterusnya. “Diduga telah terjadi menyebabkan kerugian negara sebagian Rp38 miliar para terperiksa disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta seterusnya,” jelasnya.




