Banyak Pekerja Tersapu Badai PHK, pemerintahan Perlu Bertindak Cepat sekali

JAKARTA – Gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK) pada berbagai bidang terus berlanjut hingga tahun ini. Angka dari Kementerian Tenaga Kerja mencatat bahwa jumlah keseluruhan pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024 meningkat sebesar 23,72 persen dibandingkan periode yang mirip pada tahun sebelumnya. Jika pada 2023 terdapat 37.375 pekerja yang digunakan kehilangan pekerjaan, nomor yang dimaksud melonjak menjadi 46.240 pada 2024.
Provinsi dengan jumlah agregat PHK terbesar sepanjang semester pertama 2024 adalah DKI Jakarta, dengan 7.469 pekerja terkena dampak. Diikuti oleh Banten (6.135 pekerja), Jawa Barat (5.155 pekerja), Jawa Tengah (4.275 pekerja), Sulawesi Tengah (1.812 pekerja), lalu Bangka Belitung (1.527 pekerja). PHK yang tersebut terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di tempat berbagai lini pada sektor manufaktur.
Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah Liliek Setiawan mengungkapkan, total persoalan hukum PHK di tempat lapangan kemungkinan lebih tinggi besar dari bilangan bulat yang digunakan dicatat oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Berdasarkan data API, per awal Agustus 2024, sekitar 15 ribu buruh terkena PHK akibat penutupan 10 pabrik tekstil dalam wilayah Jawa Tengah, termasuk Ungaran, Karanganyar, serta Boyolali. Liliek menyampaikan sejumlah perusahaan yang kesulitan bertahan akibat serbuan barang impor, yang mana menyebabkan komoditas pada negeri kalah bersaing di tempat bursa sendiri.
“Segala upaya diadakan melalui efisiensi, tapi akhirnya sejumlah yang tersebut tutup usaha,” ujar dia, pada keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: 46.000 Pekerja Diterjang Badai PHK, Korban Terbanyak Jateng kemudian Ibukota Indonesia
Ketua Lingkup Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, menyatakan bahwa pelemahan lapangan usaha manufaktur juga diperparah oleh melemahnya daya beli masyarakat. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga sepanjang 2023 hanya sekali mencapai 4,82 persen, lebih banyak rendah dibandingkan tahun 2022 yang dimaksud sebesar 4,94 persen. Penurunan daya beli ini menyebabkan permintaan terhadap item manufaktur merosot besar memaksa sejumlah perusahaan untuk melakukan efisiensi serta PHK.
Selain itu, Bob menjelaskan bahwa ketidakpastian kebijakan pemerintah selama masa transisi pemerintahan juga menyebabkan pemodal enggan menanamkan modal mereka, yang dimaksud pada akhirnya memperlambat pemulihan sektor industri. Penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) ke level 48,9 pada Agustus 2024 menjadi indikator nyata pelemahan sektor manufaktur di tempat Tanah Air.
Lucia Nanny Lusida, individu Organization Strategist dan juga Director D’Impact Indonesia, menjelaskan bahwa di beberapa kasus, kebijakan PHK harus diambil untuk mempertahankan daya saing perusahaan serta kelangsungan perusahaan di tempat masa depan.
“Di sejumlah perusahaan khususnya multinasional, PHK hanya saja akan diambil apabila semua opsi lain, seperti efisiensi juga optimalisasi, telah tiada memberikan hasil yang mana diharapkan,” jelas Lucia berdasarkan pengalamannya sebagai praktisi HR.




