Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api

Diketahui bahwa 83 persen kecelakaan kereta api muncul pada tempat kejadian perlintasan yang tak dijag
Jakarta – Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang di dalam jalur kereta api guna menghurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan.
"Kecelakaan setelah itu lintas jalan kerap kali berjalan pada ruas jalan yang tersebut melintas secara sebidang dengan jalur kereta api (perlintasan sebidang) yang dikategorikan sebagai wilayah rawan kecelakaan," kata Sekretaris Baketrans Kemenhub Avirianto Suratno di pernyataan ke Jakarta, Jumat.
Avirianto menyampaikan, salah satu langkah nyata yang mana diambil oleh pemerintah di upaya menghurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan kemudian lintas yaitu dengan menerbitkan payung hukum yang mana mengatur terkait aspek teknis, operasional, kemudian standar keselamatan.
"Sehingga kami menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang dimaksud mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan Dengan Jalur Kereta Api," ujarnya.
Dia mengemukakan bahwa FGD itu diselenggarakan pada rangka menindaklanjuti nota kesepahaman tentang sinergi tugas juga fungsi pada peningkatan keamanan juga keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan.
Hal itu melibatkan tujuh kementerian/lembaga yakni Kemendagri, Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Sejalan dengan komitmen di meningkatkan keselamatan, lanjut Avirianto, pemerintah telah dilakukan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas juga Angkutan Jalan.
"Atau lebih besar dikenal dengan istilah RUNK LLAJ dengan pendekatan lima Pilar keselamatan yaitu sistem yang tersebut berkeselamatan, jalan yang mana berkeselamatan, kendaraan yang mana berkeselamatan, pengguna jalan yang digunakan berkeselamatan, kemudian penanganan individu yang terjebak kecelakaan,” ucap Avirianto.

Baketrans pada tahu ini memproduksi rancangan peraturan tentang standar perlengkapan jalan antara ruas jalan dengan jalur kereta api, peraturan ini akan menyempurnakan aturan terkait standar perlengkapan jalan dengan memperhatikan jumlah kali sesudah itu lintas kendaraan dan juga tingkat kejadian kemudian lintas kereta api.
Ruang lingkup pengaturan pada peraturan menteri itu akan mencakup standar kemudian kriteria perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, penyelenggaraan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang, dan juga sanksi pelanggaran perlintasan sebidang.
Sementara itu, Vice President Of Security and Administration PT KAI Duhuri Kurniawan menyebutkan, di kurun waktu empat tahun 2020 hingga Juni 2024 total kecelakaan kemudian lintas pada perlintasan sebidang terdapat 1.353 kejadian.
"Diketahui bahwa 83 persen kecelakaan kereta api terjadi pada tempat kejadian perlintasan yang digunakan tidaklah dijaga," kata Duhuri.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa kecelakaan pada perlintasan sebidang memang sebenarnya membutuhkan perhatian khusus, pada hal ini PT. KAI sebagai operator menyokong adanya RPM tersebut.
Ia mengatakan, PT. KAI kerap melakukan upaya meminimalisasi kecelakaan di dalam perlintasan sebidang ke antaranya melalui sosialisasi keselamatan yang dimaksud bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Railfans dan juga masyarakat, kemudian penutupan perlintasan sebidang liar lalu rawan.
"Hingga pemasangan spanduk peringatan serius pada perlintasan rawan di seluruh wilayah Daop serta Divre, juga penertiban bangunan liar ke lingkungan ROW untuk menyokong keselamatan perjalanan KA,” ungkap Duhuri.
Duhuri berharap FGD yang digunakan dikerjakan Baketrans menghasilkan kembali rancangan peraturan menteri yang digunakan sudah diperkaya dengan masukan lalu pandangan dari pemangku kepentingan sehingga dapat menjadi pedoman yang mana jelas serta komprehensif bagi semua pihak.
"Serta mewujudkan komitmen di meningkatkan keselamatan khususnya pada perlintasan sebidang ke seluruh Indonesia," kata Duhuri.
Artikel ini disadur dari Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api





