Kisruh Munaslub Kadin, Arsjad Rasjid Surati Jokowi

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan juga Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa dirinya telah lama menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang disebutkan memohonkan agar pemerintah bersikap terkait kisruh yang digunakan terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
Surat ini juga sebagai tindaklanjut dari pernyataan resmi yang digunakan dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang mana menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 yang disebutkan adalah illegal.
“Kami telah menyurati Presiden Jokowi, surat telah saya tandatangani,” kata Arsjad di keterangannya, Mingguan (15/9/2024).
Dia menambahkan, pada keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 dan juga Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang dimaksud terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan juga Keppres No 18 Tahun 2022 untuk menegaskan Kadin Indonesia tetap saja berjalan sesuai kepentingan nasional serta AD ART yang sudah ada ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, di konferensi pers yang tersebut diselenggarakan Mingguan (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Lingkup Organisasi, Hukum dan juga Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tiada sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia lalu sangat sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di tempat tempat lain, secara tiba-tiba ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang hadir dalam sana laki-laki, bapa-bapa. Hal ini sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub yang disebutkan sebagai aksi kudeta, akibat Munaslub yang disebutkan tidaklah memenuhi unsur sesuai tahapan dan juga aturan pada AD ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang mana hadir di tempat sana tiada memenuhi kuorum, tiada sesuai dengan AD ART yang dimaksud tertuang di Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah dan juga harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan kegiatan ekonomi 2045. Namun, pada hal kepemimpinan di tempat Kadin serta Munaslub, kedua hal yang dimaksud harus sesuai dengan ketentuan dan juga undang-undang.
“21 Kadin Provinsi telah terjadi mengambil sikap lalu menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, kemudian perbuatan makar terhadap pengurus yang tersebut sah. Kami hadir lantaran sayang terhadap Kadin lalu bersama-sama ingin berjalan bersatu pemerintah untuk dunia usaha Indonesia,” jelas dia.




