Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Penanaman Modal dalam IKN dan juga Tarik Wisatawan Mancanegara
Jakarta – Menteri Peluang Usaha Pariwisata kemudian Kondisi Keuangan Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan pemerintah telah dilakukan merumuskan kebijakan baru untuk mempermudah penanaman modal asing masuk ke Indonesia. Salah satunya, yakni melalui kebijakan golden visa.
“Golden visa diharapkan dapat memacu perkembangan pembangunan ekonomi dalam Tanah Air menjadi lebih banyak baik,” kata Sandiaga melalui jawaban tertoreh yang diterima Tempo, Selasa malam, 23 Juli 2024. “Khususnya, juga untuk menstimulasi penanaman modal ke IKN.”
Golden visa merupakan barang keimigrasian yang mana memungkinkan warga negara asing untuk masuk serta tinggal di dalam Nusantara pada jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Pemerintan akan segera meluncurkan kebijakan ini Kamis, 25 Juli 2024, pada Jakarta. Berdasarkan undangan peliputan yang dimaksud diterima Tempo dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum juga dan juga Hak Asasi Individu (Kemenkumham), Presiden Jokowi juga Menkumham Yasonna Laoly akan berubah menjadi pembicara kunci di acara tersebut.
Sandiaga menyampaikan, ketika ini penanaman modal minimal yang tersebut diperlukan untuk mendapatkan visa tinggal selama 5 tahun turun dari US$ 25 jt bermetamorfosis menjadi US$ 5 juta. Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, turun dari US$ 50 jt berubah menjadi US$ 10 juta.
Mantan Wakil Pengurus DKI Ibukota itu berharap golden visa tidaklah hanya sekali mengejutkan investasi, tapi turut mengejutkan wisatawan luar negeri untuk ke indonesia. Sebab, dengan golden visa, wisatawan mancenagara tak diperlukan mengajukan permohonan visa berulang. “Tapi dengan catatan, pemegang golden visa itu berada di Tanah Air kurang dari setahun. Kalau sudah ada lebih tinggi dari setahun, bukan dapat dikategorikan sebagai wisatawan mancanegara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandiaga menyatakan pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian di kebijakan golden visa. Ia juga mengklaim kementeriannya dengan Kemenkumham menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga dari dampak negatif kebijakan golden visa. Di antaranya, dengan background checking atau pengecekan latar belakang terhadap pemohon serta sumber dana yang diinvestasikan. Selain itu, menyiapkan mekanisme pengawasan untuk wisatawan yang mana sudah mendapat golden visa.
“Kami juga mengusulkan pengkajian ulang kembali agar kebijakan golden visa bukan ditetapkan permanen tapi dapat dievaluasi kemudian dihentikan apabila sewaktu-waktu diperlukan,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Investasi di IKN dan Tarik Wisatawan Mancanegara





