Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox

JAKARTA – pemerintahan saat ini tak hanya sekali mewajibkan bandara internasional di dalam Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional pada waktu masuk ke Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga pada masa kini wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) bagi para pelaku perjalanan internasional yang dimaksud akan masuk ke Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah pada mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang digunakan belakangan menjadi perhatian dunia.
“Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara dan juga semua maskapai internasional telah kita sosialisasikan dan juga telah menyampaikan ke semua maskapainya di dalam seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans lalu Kekaratinaan Aspek Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto di ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di dalam Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Mulai Pekan (2/9/2024).
“Juga Kemenlu sudah ada menyampaikan terhadap seluruh perwakilan Indonesia di area seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang akan ke Indonesia itu sudah ada mengisi deklari kebugaran SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.
Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass bukanlah sebuah aplikasi, namun dihadirkan di bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk dengan segera mengaksesnya.
“Dan ini bukanlah aplikasi, ini berbasis website. Setelah check in, segera yang tersebut bersangkutan mengisi pemberitahuan kebugaran yang tersebut sanggup dibuka di area website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” terangnya.
“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin, dan juga Hokian,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkes telah dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Atmosfer menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Pemakaian SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta-minta Badan Usaha Angkutan Lingkungan lalu Organisasi Angkutan Udara Bebas Mancanegara yang dimaksud melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk menghindari penularan Mpox dalam Indonesia.






