Tok! Rapat Paripurna DPR Sepakat Menolak Uji Kelayakan 12 Calon Hakim Agung

JAKARTA – DPR setuju untuk menolak usulan hakim agung dari Komisi Yudisial ( KY ) untuk diproses ke pada uji kelayakan serta kepatutan oleh Komisi III DPR. Kesepakatan menolak 9 hakim agung lalu 3 hakim agung ad hoc HAM itu diambil pada forum Rapat Paripurna (Rapur) yang dilakukan pada Selasa (10/9/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khoirul Saleh menjelaskan alasan pihaknya menolak usulan hakim agung dari KY. Mulanya, kata Pangeran, pihaknya mengadakan pembahasan tahapan uji kelayakan lalu kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Pada 26 Agustus 2024, kata Pangeran, dijalankan pengambilan nomor urut oleh para calon lalu dilanjutkan dengan pembuatan makalah untuk menerangkan visi-misi. “Namun demikian, pasca diadakan pemeriksaan yang dimaksud mendalam terhadap calon hakim agung yang tersebut diajukan KY tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat dua calon hakim agung pada kamar tata bisnis negara (khusus pajak),” ucap Pangeran.
Kedua calon hakim agung itu ialah Hari Sih Advianto. Pangeran mengungkapkan, Hari baru menjabat sebagai hakim selama 8 tahun. Kemudian, Tri Hidayat Wahyudi yang dimaksud baru menjabat sebagai 14 tahun sebagai hakim.
“Dengan demikian, berdasarkan fakta yang disebutkan dapat disimpulkan bahwa dua calon terbukti tidak ada memenuhi persyaratan sebagai calon hakim agung sebagaimana yang dimaksud telah terjadi ditentukan di Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim,” terang Pangeran.
“Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III DPR RI melakukan rapat internal pada tanggal 28 Agustus 2024 juga berdasarkan pendapat dan juga pandangan dari 9 fraksi yang digunakan ada pada Komisi III DPR menyepakati untuk tidak ada menyetujui seluruhnya atau calon hakim agung juga hakim agung Ad Hoc pada MA,” imbuhnya.
Merespons itu, Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapur memohon persetujuan melawan laporan Komisi III DPR yang menolak seluruh usulan calon hakim agung dari KY itu. “Apakah laporan Komisi III DPR RI yang tersebut memutuskan tidaklah menyetujui seluruh calon hakim agung lalu hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang dimaksud dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan.
“Setuju,” seru para partisipan rapat.





