Antara Pelanggaran Etika dan juga Pelanggaran Hukum

Romli Atmasasmita
MANUSIA dan juga alam sekitarnya adalah dua faktor yang tersebut menentukan nasib serta masa depan kehodupan manusia dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun, keterhubungan lalu saling pengaruh kedua faktor ini termasuk manusia kemudian sesamanya, tidaklah disadari bahkan tidaklah dipahami manusia seutuhnya. Hal ini disebabkan adanya kelemahan filosofis fundamental cara berpikir kemudian cara pandang manusia mengenai alam sekitar yaitu benda-benda fisik jiuga termasuk hidup dalam dalamnya hewan, tumbuh- tumbuhan serta tak lupa, manusia sesama.
Kekeliruan cara berpiiir lalu cara pandang ini adalah sumber dari peristiwa-peristiwa seperti kerusakan lingkungan hidup pada alam aekitar/lingkungan fisik serta krisis perilaku serta krisis moral pada hukum dan juga penegakan hukum. Di pada hal manusia, krisis moral juga perilaku pada hukum serta penegakan hukum disebabkan adanya kekeliruan cara berpikir dan juga cara pandang manusia tentang makna eksistensi hukum di dalam di hidup manusia di hubungan sesamanya. Apakah kekeliruan cara berpikir kemudian cara pandamg yang dimaksud merupakan sesuatu yqng dilahirkan atau dipelajari?
Masalah bagi cendekiawan hukum tidak terletak pada fungsi hukum statis hanya saja mempertahankan keadaan yang digunakan bersifat status- quo melainkan sebaliknya, terus-menerus menyoal fumgsi hukum yang mana memberikan pencerahan tentang kejadian hukum yang tersebut sebenarnya atau fungsi hukum yang dimaksud dinamis serta bagaimana seharusnya sikap lalu perilaku penegak hukum di menangani perkara aquo. Bahwa selain cara berpikir lalu cara pandang tentang hukum di fungsi normatif – statis juga ia sepatutnya lalu sepatutnya dipandang sebagai nilai (values), nilai merupakan kosakata yang dimaksud tepat yang dimaksud mencerminkan asas kepatutan (billlijkeheid) dan juga asas kepantasan (redelijkeheid).
Cara berpikir lalu cara pandang hukum sebagai nilai akan menambah wawasan ahli hukum teristimewa praktisi hukum memberikan penilaian berhadapan dengan perilaku seseorang yang mana diduga telah lama melakukan pelanggaran hukum khususnya hukum pidana akibat hukum pidana merupakan pergulatan yang digunakan sarat dengan kemanusiaan (alm. Roeslan Saleh). Jika demikian cara berpikir kemudian cara pandang hukum sebagai norma yang mana dinamis seharusnya, sepatutnya juga sepantasnya mempertimbangkan sila kedua Pancasila di arti bahwa seseorang yang digunakan diduga telah dilakukan melakukan suatu aktivitas pidana, adalah bukanlah benda-mati, tetapi sosok manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Apa maknanya? Hal ini berarti sejak seseorang diduga melakukan langkah pidana harus dianggap tak bersalah sampai dengan putusan berkekuatan hukum masih kecuali dibuktikan sebaliknya.
Sepanjang proses peradilan pidana sejak penyelidikan sampai penuntutan juga pemeriksaan sidang pengadilan sampai dengan 480 hari, setiap tersangka/terdakwa, masih miliki hak asasi yang dimaksud melekat pada dirinya juga tak boleh ada seseorang pun termasuk pemegang kekuasaan manapun beranggapan ia bersalah. Jika hal itu dilaksanakan maka jelas bahwa tersangka/terdakwa sudah mengalami kezaliman yang dimaksud dikutuk Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa.
Filosofi pemidanaan di area di negara hukum yang digunakan dilandaskan pada Pancasila sebagai pandangan hidup seharusnya tambahan mengutamakan how to restore the justice (restorative justice) ketimbang how to retribute the justice (retributive justice). Pemikiran tentang hukum (pidana) yang disebutkan telah dilakukan mewujud pada Tujuan Pemidanaan yang digunakan sudah dicantumkan di UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (nasional).
Apa yang digunakan rutin dihujatkan publik awam terhadap seseorang pelaku kejahatan khususnya perbuatan pidana korupsi juga perbuatan pidana kesusilaan atau pembunuhan banyak tidaklah terkendali sehingga pepatah sekali lancung ke ujian seumur hidup tiada dipercaya melekat pada pelaku aktivitas pidana. Akan tetapi, berlakunya KUHP baru 2023 diharapkan terjadi pembaharuan sikap aparatur penegak hukum dan juga warga awan terhadap seseorang yang diduga terlibat aksi pidana termasuk aksi pidana korupsi.
Mungkinkah? Permasalahan ini hanya sekali dapat dijawab oleh inovasi cara berpikir serta cara pandang Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap seseorang yang dimaksud terlibat pada sistem peradilan pidana. Perubahan dari cara berpikir dan juga cara pandang tentang filosofi serta tujuan hukum pidana, keadilan retributif-pembalasan untuk keadilan restoratif- pemulihan keseimbangan hubungan pelaku dan juga lingkungan rakyat tempat ia berdiam.
Bagian terakhir dari pemulihan hubungan ini sudah sejak tahun 1960-an dikembangkan di sistem pemasyarakatan di tempat bawah naungan Kementerian Hukum kemudian HAM (dahulu Kementerian Kehakiman), akan tetapi masih belaka tak menunjukkan hasil positif lalu signifikan kemudian sumber masalahnya terletak pada filosofi lalu tujuan awal hukum pidana yang digunakan terbukti keliru dilihat dari aspek efisiensi dan juga efektivitas komoditas dari sistem peradilan yang tersebut telah terjadi berjalan selama 79 tahun sampai pada waktu ini.





