Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang digunakan mengatur tentang produk-produk tembakau lalu rokok elektronik menuai kontroversi kemudian perdebatan di area kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan lalu tidak ada mengakomodir masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk beberapa orang Kementerian dan juga Lembaga yang mana berperan penting di sektor ini.
Ketiadaan diskusi terbuka juga Diskusi Group Discussion (FGD) yang dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur lalu sulit dipahami oleh publik. Bahkan pada skema yang digunakan dirancang oleh Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), aturan dari PP yang dimaksud pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang digunakan masih pada bentuk Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa hasil tembakau kemudian rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang dimaksud mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Mengingat penyusunan beleid yang dimaksud masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang tiada secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, pada penyusunan aturan turunan tersebut.
Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput di menjawab beberapa kontroversi yang tersebut hadir pada aturannya.
Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini telah lama luput pada mempertimbangkan aspek tenaga kerja lalu cukai yang digunakan menyertai komoditas tembakau kemudian rokok elektronik.
“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk pada anggaran kesehatan. Justru hal ini tiada dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi pada Raker di tempat Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).
Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang tersebut diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat juga prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan lalu sektor.
Baca Juga: PP Kesejahteraan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Dewi menyebut, ia belum mengamati bagaimana sistem pengawasan yang tersebut akan diadakan pemerintah terkait beleid yang dimaksud dikeluarkan. Karena jikalau tidaklah dilakukan, ia mengawasi adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang justru akan merugikan.
“Ada risiko yang digunakan tambahan besar jikalau publik mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita tidaklah sanggup cuma meninjau dari satu sudut pandang. eksekutif harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari hambatan yang digunakan lebih lanjut besar di tempat kemudian hari,” kata dia.
Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk lebih banyak berhati-hati di menyusun dan juga menerapkan peraturan, dan juga melakukan konfirmasi bahwa semua pihak terkait ikut serta di proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kondisi tubuh publik dan juga keberlanjutan dunia usaha lokal.
“Polemik ini terjadi akibat masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tidaklah ikut serta di pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.





