Mendag ungkap impor karpet ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar

Tangerang, Banten – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang impor karpet diduga ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar yang digunakan ditemukan Satgas Impor Ilegal dalam tempat Tangerang, Banten.
Zulkifli ketika konferensi pers temuan barang impor ilegal yang dimaksud di dalam Tangerang, Senin, memaparkan bahwa karpet hasil impor ilegal yang disebutkan ditemukan sebanyak 2.939 pieces.
"Jadi ada dua macam, ada sejadah masjid juga ada yang digunakan karpet panjang yang tidaklah sesuai dengan prosedur, yang nilainya tambahan kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sejumlah 2.939 pieces," kata Mendag.
Dia mengungkapkan bahwa pada 10 September 2024, pengawasan diwujudkan dalam gudang perusahaan beralamat ke Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten.
Organisasi menggerakkan di bidang bidang pembuatan karpet/permadani juga sejenisnya.
Di gudang yang dimaksud ditemukan barang tekstil kemudian item tekstil berbentuk karpet/permadani dengan syarat impor yang dimaksud diduga diimpor tanpa dilengkapi dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) serta registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, kemudian lingkungan hidup (K3L).
"Tidak melalui prosedur, kalau industrinya kita bukan persoal, bagus, silahkan, tetapi ada sampingannya ini, impor tanpa melakukan prosedur sesuai ketentuan, tentu negara dirugikan, kemudian pajaknya berkurang," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkifli mengutarakan bahwa lapangan usaha yang dimaksud mengimpor ribuan karpet yang dimaksud tak sesuai dokumen. Industri yang dimaksud diduga menggunakan modus alasan substansi baku.

Meski begitu, Kemendag dan juga Satgas Impor ilegal tak mempermasalahkan terhadap produksi lokal dari bidang tersebut. Kemendag hanya saja mengenakan sanksi administrasi terhadap barang impor ilegal.
Mendag juga menuturkan bahwa karpet diduga ilegal yang disebutkan akan dilaksanakan pemusnahan oleh pihak pengimpor di hal ini lapangan usaha yang disebutkan yang digunakan akan diawasi dengan segera oleh Satgas Impor Ilegal.
"Akan mengenakan sanksi administrasi terhadap importir barang tersebut. Tetapi, kalau ada unsur lain, ada Bareskrim, kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas kita sifatnya administratif," terangnya.
Oleh oleh sebab itu itu, ia meminta-minta para pelaku perniagaan pada beragam bidang untuk patuh untuk aturan yang dimaksud berlaku ke Indonesia.
"Kalau tidak, Satgas terus akan melakukan tugas-tugasnya, Bareskrim, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, BIN, Kadin, juga keamanan laut akan terlibat," tegas Mendag.
Artikel ini disadur dari Mendag ungkap impor karpet ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar




