Sebelum Anaknya Divonis Bebas, Edward Tannur Pernah Mintaa Maaf kemudian Dipecat PKB
Jakarta – Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menghadapi vonis bebas terhadap dituduh perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024 menuai kecaman beberapa orang pihak. Pengamat hukum hingga anggota DPRD ramai-ramai mengomentari langkah hakim yang tersebut menjerat anak mantan anggota DPR, Edward Tannur karna dinilai janggal.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga adanya kecurangan dibalik tindakan tersebut. “Diduga ada hanky panky apa yang tersebut diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky,” kata Sahroni ketika menjadi pemimpin rapat audiensi Komisi III DPR sama-sama keluarga orang yang terluka penganiayaan Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sahroni juga mengkaji ada kejanggalan menghadapi pernyataan majelis hakim terkait pendorong kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang mana meninggal globus dikarenakan alkohol bukanlah penganiayaan yang tersebut direalisasikan Ronald Tannur.
“Aneh kalau perlakuan yang digunakan dijalankan oleh terdakwa, terus hakim bilang ‘Oh ini meninggal dikarenakan alkohol’,” ucapnya.
Sahroni lantas sampai mengutuk hasil langkah majelis hakim PN Surabaya yang disebutkan sebagai suatu preseden buruk penegakan hukum ke Indonesia. “Preseden buruk yang digunakan berlangsung pada republik ini, di PN Surabaya,” ucapnya.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga tak sependapat dengan putusan bebas Ronald Tannur. Menurutnya hal yang dimaksud bermetamorfosis menjadi catatan buruk penegakan hukum persoalan hukum kekerasan terhadap perempuan. Sekaligus meneguhkan prasangka bahwa hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.
“Putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah lama mencederai memberikan hak melawan keadilan orang yang terluka kemudian keluarganya,” kata anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani, pada waktu dikonfirmasi ke Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 disitir dari Antara.
Tiga hakim PN Surabaya yang digunakan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur sekarang telah lama dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Pelapor adalah keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti yang tersebut bermetamorfosis menjadi korban penganiayaan Ronald Tanur.
Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan materi pelaporan berhubungan dengan sifat lalu etika hakim pada proses persidangan. Kemudian juga tentang bagaimana hakim, pada pada waktu bersidang, bukan adil (adil), kata Dimas di Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ibukota Indonesia Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Di samping ramainya kecaman dari bermacam pihak terhadap putusan PN Surabaya yang tersebut juga diduga melakukan kecurangan. Mantan aggota DPR dari fraksi partai PKB Edward Tannur yang digunakan juga merupakan ayah terduga pelaku sempat mengajukan permohonan maaf menghadapi persoalan hukum yang menjerat putranya. Dia juga mengaku akan mengemukakan sepenuhnya langkah-langkah penegakan hukum terhadap aparat yang berwenang.
“Saya menyampaikan belasungkawa untuk keluarga korban,” kata Edward pada konferensi pers dalam Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023, seperti dikutipkan dari Antara.
Sejak persoalan hukum anaknya padat diperbincangkan, lanjut Edward, ia mengaku telah ditegur oleh partainya agar tidaklah melakukan intervensi hukum.
“Waktu itu saya bilang ke partai, saya bukanlah tipe pendatang yang berpura-pura. Kalau A, maka saya katakan A. Saya tiada mau kalau besok-besok Edward Tannur disebut sudah pernah melakukan pembohongan atau penipuan, saya enggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah ada bukan dipercaya oleh khalayak lain. Hal ini soal,” ujar Edward.
Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut sudah pernah memberhentikan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dari fraksi pada DPR sekaligus berubah menjadi kader partai. Hal ini buntut dari vonis bebas yang mana diterima Ronald Tannur di perkara terjadinya dan juga pembunuhan terhadap Dini Sera.
“Saudara Edward Tannur sebagai orangtuanya telah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi DPR RI,” ucap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Heru Widodo pada rapat audiensi DPR sama-sama keluarga korban.
TIARA JUWITA | AMELIA RAHIMA SARI | ANDIKA DWI | RADEN PUTRI | ANTARA
Pilihan Editor: Ayah Dini Tuntut Keadilan, Ayah Ronald Tannur Dinonaktifkan dari DPR
Artikel ini disadur dari Sebelum Anaknya Divonis Bebas, Edward Tannur Pernah Mintaa Maaf dan Dipecat PKB





