DPR Miliki Kewenangan pada RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU pemilihan kepala daerah yang mana dilaksanakan Baleg DPR bersatu pemerintahan pada Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan perbuatan lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Semua pembahasan dijalankan dengan terbuka serta semua rakyat mengikuti sehingga apa yang dimaksud telah lama diputuskan oleh DPR yang tersebut gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah dilakukan dilaksanakan pasca membaca, menyimak, dan juga mendengar langkah MK,” ujar Muzani di dalam JCC, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dia menekankan pembahasan RUU pemilihan gubernur pada Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki DPR,” katanya.
Saat disinggung terkait RUU itu dapat memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju di tempat Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani semata-mata berkata pembahasan dijalankan secara terbuka.
DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg DPR mengatur rapat dengan Panja RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah lama menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang tersebut akrab disapa Awiek pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).





