Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL
Jakarta – Pada Mei 2024, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai kewajiban pemotongan pendapatan sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Pemotongan penghasilan ini diwajibkan untuk pegawai negeri sipil dan juga karyawan swasta yang dimaksud Peraturan otoritas (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Simpanan Tapera hanya sekali dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan disertai hasil pemupukan dana usai masa kepesertaan berakhir.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan, Tapera mirip dengan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang sempat berubah jadi perbincangan publik.
“Seperti dulu BPJS, di luar yang mana PBI yang tersebut gratis 96 jt kan juga ramai, tetapi setelahnya berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidaklah dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang dimaksud akan dirasakan pasca berjalan. Kalau belum biasanya pro juga kontra,” ujar Jokowi, pada 27 Mei 2024.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran Simpanan Audien Tapera berasal dari upah yang mana ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen serta upah pekerja sebesar 2,5 persen. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai partisipan Tapera paling lambat 20 Mei 2027.
Kendati demikian, kebijakan Tapera dikritik oleh baragam pihak. Salah satu kritik datang dari Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang digunakan miliki enam poin penolakan Tapera. Pertama, Tapera tidak ada memberikan kepastian pekerja untuk memiliki rumah. Kedua, pemerintah lepas tanggung jawab sebab tak menyisihkan anggaran Tapera. Ketiga, Tapera dianggap membebani biaya hidup.
Keempat, Tapera rawan penyelewengan oleh sebab itu tidak ada ada preseden kebijakan sosial. Kelima, Tapera bersifat memaksa. Keenam, ketidakjelasan pencairan dana Tapera.
Asuransi Kendaraan Third Party Liability (TPL)
Setelah Tapera, pemerintah akan mewajibkan asuransi kendaraan TPL. Asuransi ini memberikan pertanggungan risiko melawan tuntutan ganti kerusakan dari pihak ketiga yang mana mulai berlaku pada awal 2025. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan premi yang dimaksud akan dikenakan untuk pemilik sepeda gowes motor juga mobil.
Berdasarkan Koran Tempo, rencana wajib mengikuti asuransi TPL ini akan dilaksanakan usai Presiden Jokowi mengesahkan PP melalui Kementerian Keuangan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Menguatkan Industri Keuangan (UU PPSK).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat di mana terbentuk kecelakaan yang digunakan harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. TPL akan meringankan biaya substitusi kerugian bagi konsumen.
Sementara itu, pengamat asuransi Dedy Kristianto memandang wajib asuransi kendaraan yang dimaksud dapat meningkatkan peningkatan sektor asuransi dikarenakan total kendaraan di Indonesia sangat besar. Selain itu, prospek rasio kedaluwarsa juga akan tinggi.
“Rasio kedaluwarsa ini yang mana perlu diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi lalu regulator,” ujar Dedy, pada 21 Juli 2024.
Saat ini, kendaraan bermotor dimiliki oleh berubah-ubah kalangan, satu di antaranya rakyat kelas bawah. Dedy meyakini bahwa penerapan wajib asuransi kendaraan akan sulit diwujudkan kelompok ini. Bahkan, pemerintah juga banyak mewajibkan iuran yang mana harus ditanggung oleh masyarakat, seperti BPJS serta Tapera.
RACHEL FARAHDIBA R | DANIEL A. FAJRI | RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA
Artikel ini disadur dari Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL






