Rieke Diah Pitaloka Ingatkan KPU: Putusan MK Berlaku Tanpa Perlu Ubah UU

JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Rieke Diah Pitaloka mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang (self executing).
“Maka, KPU wajib hukumnya segera melakukan pembaharuan terhadap Pasal 11 dan juga Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah lalu Wakil Bupati, Wali Daerah Perkotaan kota kemudian Wakil Wali Kota,” ujar Rieke, Hari Minggu (25/8/2024).
Maka itu, Rieke menekankan pembaharuan Pasal 11 dan juga Pasal 15 PKPU No.8/2024 wajib hukumnya sesuai pertimbangan dan juga amar Putusan MK pada 20 Agustus 2024.
Pertama, kata dia, Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 terkait batas persyaratan usia calon kepala wilayah di Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada: “WNI yang dimaksud dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota adalah yang tersebut memenuhi ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur lalu 25 tahun untuk Calon Pimpinan Daerah juga Calon Wali Kota”.
Rieke menambahkan, Pasal 15 PKPU No.8/2024 menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024: “pemenuhan batas usia calon kepala wilayah dihitung sejak pelantikan calon terpilih”.
“Jadi yang dimaksud diatur tidak persyaratan usia pencalonan, tapi persyaratan pelantikan calon terpilih,” kata Rieke.
Rieke melanjutkan, barangkali pada waktu menimbulkan PKPU No.8/2024, komisioner KPU, khususnya Ketua KPU yang mana lama lupa Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hierarki PUU kalau menyebabkan PKPU dasar acuannya harus undang-undang, bukanlah putusan Mahkamah Agung.
“Putusan MK memerintahkan batasan usia calon partisipan kembali ke Pasal 7 huruf e UU Pilkada,” imbuhnya.






