Rekomendasi Muktamar VI PKB: Usul Pilpres serta Pileg Dipisah hingga Presidential Threshold Jadi 10%

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka meminta-minta agar adanya pemisahan pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) serta pemilihan legislatif (pileg).
Rekomendasi itu disepakati dari hasil Muktamar VI PKB yang tersebut dilakukan dalam Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Mingguan (25/8/2024). “PKB menggerakkan pada pemilihan raya 2029 yang digunakan akan datang, pemilihan presiden kemudian pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya,” ujar Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh pada waktu jumpa pers.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga merekomendasikan agar adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden dari 20% menjadi 10%. Ia menuturkan, turunnya ambang batas itu sanggup diterapkan pada Pilpres 2029.
“Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential threshold yang digunakan sekarang 20%. Muktamar merekomendasikan cukup 10% presidential threshold kita pada pilpres 2029 yang tersebut akan datang,” tutur Nihayatul.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga Dewan Keselamatan PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina. Ia mengatakan, PKB juga memohonkan tanah Israel melaksanakan hasil tersebut.
“Jadi kita merekomendasikan, mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa lalu Dewan Keselamatan PBB Untuk mengeksekusi kebijakan International court of justice yang digunakan mengakui Palestina adalah negara juga memaksa tanah Israel untuk melaksanakan seluruh hasilnya,” tutur Nihayatul.
Di sisi lain, Nihayatul menjelaskan, Muktamar VI PKB mengajukan permohonan pemerintah tegas menindak praktik judi online lalu pinjaman online. Ia juga menyarankan, hal itu juga perlu dilaksanakan dengan meningkatkan literasi masyarakat.
“Sehingga kita tak cuma melarang tapi juga melakukan sekolah untuk masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya,” pungkasnya.






