Prudential Syariah Beri Asuransi Gratis bagi 100 Pengemudi Ojol Perempuan

JAKARTA – Prudential Syariah memberikan apresiasi dalam bentuk proteksi asuransi jiwa syariah secara gratis terhadap 100 pengemudi ojek online (ojol) perempuan sebagai bentuk inisiatif pada bulan Ramadan sekaligus memperingati Hari Perempuan Internasional.
Hal ini sejalan dengan komitmen Prudential Syariah pada menggalang untuk menjangkau lebih lanjut sejumlah keluarga Indonesia dengan asuransi syariah, sekaligus meningkatkan literasi dan juga inklusi keuangan syariah sebagai pilar penting bagi kemajuan sektor ekonomi syariah di tempat Indonesia.
Chief Customer and Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama, mengatakan, bulan suci Ramadan adalah bulan terbaik untuk menjaga makna Ramadan, salah satunya dengan berbagi kebaikan. Setiap kebaikan dan juga sumbangan akan memberikan khasiat yang dimaksud berkelanjutan juga keberkahan bagi sesama.
“Prudential Syariah menjadi bagian dari aksi berkelanjutan ini dengan memberikan santunan asuransi jiwa syariah bagi para pengemudi ojol perempuan, sosok inspiratif yang tersebut tanpa lelah bekerja keras memenuhi permintaan keluarganya. Kami berharap melalui asuransi jiwa syariah yang digunakan diberikan, para perempuan hebat ini senantiasa dapat merasa aman, terlindungi pada waktu bekerja bahkan masih dapat berkontribusi untuk saling tolong-menolong antar sesama partisipan sesuai dengan nilai-nilai syariah,” kata Vivin di siaran pers, Kamis (20/3/2025).
Berdasarkan data dari Hasil Survei Angkatan Kerja (Sakernas) pada Februari 2024, total pekerja informal pada Indonesia mencapai 84,13 jt orang. Untuk menyokong keamanan serta kesejahteraan pengemudi ojek online perempuan, Prudential Syariah memberikan santunan terdiri dari PRUTect Care (PTC) Santunan untuk 100 pengemudi ojek online perempuan yang tersebut berasal dari Jabodetabek.
Melalui PRUTect Care (PTC) Santunan, penerima faedah dapat memperoleh pemeliharaan selama satu tahun dengan faedah seperti santunan meninggal dunia sebesar Rp27 juta, santunan cacat total akibat kecelakaan sebesar Rp54 juta, dan juga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp27 juta.





