Bisnis

Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan jual sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil proses ini digunakan untuk membayar pendapatan karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang untuk karyawan sebesar Rp95 miliar.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, pelanggan aset Indofarma dijalankan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana cuma yang mana akan dilepaskan, Kementerian BUMN pada waktu ini masih melakukan beberapa persiapan.

“Kita sedang menyediakan jualan aset yang mana akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko ketika rapat kerja (raker) bersatu Komisi VI DPR RI, Mulai Pekan (2/9/2024).

Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan

Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan perkara korupsi atau fraud di dalam internal perusahaan. Kasus yang dimaksud menyebabkan cash flow perusahaan tertekan berat.

Berdasarkan Kondisi keuangan yang dimaksud menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang tersebut fantastis. Jumlah uang yang dimaksud disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah lalu dilaksanakan sejak beberapa berbulan lalu.

Cara Indofarma menggunakan dana induk bidang usaha itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan. sebab itu unit perusahaan Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran pendapatan karyawan.

Namun, suplai anggaran mulai dihentikan juga menyebabkan pembayaran upah karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, perkara fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Gaji kemudian Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma

Pemegang saham juga baru sekadar menyelesaikan proses hukum sebagai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di dalam pengadilan. “Untuk persoalan hukum Indofarma ketika ini memang sebenarnya ada fraud yang tersebut sedang ditangani Kejaksaan kemudian kami baru menyelesaikan PKPU,” paparnya.

Related Articles

Back to top button