Power Wheeling Berisiko Ganggu Rencana Vital otoritas Baru

JAKARTA – Pengamat perekonomian energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta-minta pasal power wheeling di RUU EBET harus dihapus pada RUU EBET sebab melanggar konstitusi, menghurangi pendapatan negara, serta menggerus APBN.
“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) memasarkan listrik secara secara langsung untuk konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang mana bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang digunakan penting bagi negara dan juga yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata beliau pada Jakarta, Hari Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital
Menurut ia power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% pelanggan listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang digunakan dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan juga Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang mana bersifat intermittent dipengaruhi matahari serta angin.
Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar nilai pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di dalam bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.
Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang disebutkan sudah ada pasti akan menggerus APBN yang dimaksud berpotensi mengempiskan anggaran APBN untuk membiayai inisiatif strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk inisiatif makan bergizi gratis.
Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal di area IKN
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru lalu Energi Terbarukan (RUU EBET), yang digunakan sempat tertunda, kembali dibahas pada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu faktor penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).
Bahkan pasal yang disebutkan telah didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali juga sudah ada di tahap perumusan dan juga sinkronisasi.
Power wheeling merupakan mekanisme yang mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk merancang pembangkit listrik EBET sekaligus jual secara segera untuk konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi serta distribusi milik PLN.




