Zat Berbahaya Lingkungan Mengoptimalkan Serangan Asma, Kemenkes Fokus Perkuat Layanan Primer

JAKARTA – Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menyoroti peningkatan signifikan biaya subsidi kesehatan, yang digunakan diperkirakan mencapai Rp38 triliun akibat polusi udara . Zat Berbahaya ini sudah pernah meningkatkan prevalensi penyakit respirasi, seperti asma , yang mana merupakan salah satu penyulut kematian tertinggi di tempat dunia.
Kepala Biro Komunikasi kemudian Pelayanan Publik Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menegaskan pentingnya tidak ada meremehkan dampak polusi udara terhadap kesehatan. Terutama risiko asma. Berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators, asma termasuk di lima penyakit respirasi pemicu kematian tertinggi di dalam dunia, selain penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, karsinoma paru, serta tuberkulosis.
Prevalensi asma di area Indonesia cukup mengkhawatirkan, dengan sekitar 7 persen atau sekitar 18 jt individu terkena asma pada 2022. Di mana kondisi ini semakin diperparah oleh tingkat polusi yang tersebut memprihatinkan, yang digunakan memerlukan tindakan mendesak serta tegas untuk melindungi kemampuan fisik masyarakat. pemerintahan merespons dengan meningkatkan kekuatan layanan kondisi tubuh primer. Termasuk penyediaan alat spirometri di tempat puskesmas serta pelatihan dokter untuk mendiagnosa asma.
“Polusi udara dapat memicu serangan asma, maka pemerintah fokus pada menguatkan layanan primer agar mampu mengdiagnosa asma serta memberi penanganan medis dengan tujuan untuk menjamin rakyat dengan asma miliki akses ke layanan kemampuan fisik yang digunakan tepat juga berkualitas,” kata Nadia.
“Upaya penguatan faskes primer meliputi penyediaan alat spirometri untuk puskesmas. Spirometri telah mulai disediakan dengan nakes yang sudah dilatih, meningkatkan kemampuan dokter untuk mengdiagnosa asma juga memverifikasi pasien mempunyai akses ke obat yang mana sesuai dengan tatalaksana medis,” lanjutnya.
Namun, tantangan besar tetap saja ada, seperti kurangnya obat inhalasi pengontrol pada puskesmas. Hal ini memproduksi banyak pasien asma dirujuk ke rumah sakit, meningkatkan biaya lalu risiko kesehatan. Kemenkes sama-sama para pemangku kepentingan berikrar untuk meningkatkan kekuatan prasarana kebugaran primer agar penanganan penyakit seperti asma lebih lanjut efektif kemudian efisien.
“Yang tidak ada masuk pada kompetensi 144 penyakit, baik dari gejala klinis yang mana makin berat, perberatan penyakit, tak tersedia sarana juga prasarana untuk mengobati kemudian obat yang dimaksud dibutuhkan merupakan kompetensi FKRTL,” jelas Nadia.
Ketua Grup Kerja Asma serta PPOK Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. Budhi Antariksa, SpP(K) mengungkap bahwa obat-obat yang pada waktu ini tersedia pada puskesmas hanya sekali untuk tatalaksana asma akut, tidak ada dapat digunakan untuk tatalaksana asma jangka panjang yang menyebabkan pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang digunakan memiliki akses terhadap obat yang tersebut sesuai.
Meskipun asma telah termasuk pada kompetensi dasar dokter umum di dalam puskesmas, PDPI mengingatkan pemerintah harus bekali puskesmas dengan obat inhalasi pengontrol. “Itu benar dokter umum telah dibekali ilmu kompetensi untuk 144 penyakit, termasuk asma bronchial, tapi kalau obat pengontrol belum tersedia dalam puskesmas, dokter puskesmas harus merujuk pasien asma ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan spesialistik sesuai anjuran BPJS,” ucap Budhi.






