Polri di area Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

JAKARTA – Wacana Polri di tempat bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi juga Analisa Security Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang dimaksud muncul sedang pembahasan revisi UU Polri.
Dia menilai jikalau Polri dalam bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana yang disebutkan berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Tempat yang disebutkan akan mempersempit ruang gerak juga merupakan upaya untuk melemah institusi Polri.
“Jika Polri pada bawah kementerian yang dipimpin oleh seseorang menteri dari partai politik, maka akan ada potensi politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen serta bukan boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung juga Kejaksaan,” kata Wibisono untuk awak media, Rabu (14/8/2024).

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa
Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara yang disebutkan dipimpin oleh Kapolri yang tersebut bertanggung jawab secara langsung untuk presiden.
Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tidaklah mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri di tempat bawah kementerian merupakan suatu wacana keterpurukan dan juga mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral juga tak berpihak untuk kepentingan kebijakan pemerintah manapun,” katanya.
Dia menilai kedudukan Polri pada waktu ini yang tersebut berada di area bawah presiden telah tepat. “Apalagi, hal itu telah diatur di konstitusi kemudian peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 lalu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang mana berfungsi untuk mewujudkan keamanan di negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri bukanlah alat pemerintah, apalagi alat partai politik.
“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang memiliki kesatuan institusi yang tersebut bersifat nasional lalu tidak ada dapat dipecah-pecah menghadapi dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti di dalam Amerika Serikat yang tersebut mempunyai struktur pemerintahan yang terdesentralisasi,” katanya.
Alumnus FISIP Universitas Indonesia yang dimaksud mengungkapkan alasan lain yang tersebut perlu diperhatikan di usulan pembaharuan kedudukan Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke di kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR dan juga revisi UU Polri. Proses kebijakan pemerintah yang dimaksud demikian panjang yang disebutkan tentu semata akan menguras waktu kemudian energi di dalam parlemen,” pungkasnya.





