Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa lalu Remaja
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah serta remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang digunakan ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kebugaran sistem reproduksi usia sekolah lalu remaja paling sedikit berbentuk pemberian komunikasi, informasi, serta edukasi, juga pelayanan kesegaran reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, kemudian edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan juga langkah-langkah reproduksi; menyimpan kesejahteraan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko serta akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri juga mampu menolak hubungan seksual; juga pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
“Pemberian komunikasi, informasi, juga edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui komponen ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan lembaga pendidikan dan juga kegiatan lain pada luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).
Sementara itu, pelayanan kesegaran reproduksi bagi siswa lalu remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, serta penyediaan alat kontrasepsi.
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan juga kerahasiaan, juga dijalankan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang tersebut mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti disitir dari Pasal 103 ayat (5).
Kemudian, Pasal 107 menyatakan bahwa upaya keseimbangan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan infrastruktur pelayanan kesejahteraan dan juga pelayanan kesejahteraan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak ada diskriminatif, melindungi privasi, lalu kesetaraan gender.
“Setiap khalayak berhak memperoleh akses terhadap sarana pelayanan kesehatan dan juga pelayanan kesegaran reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat (2).
Adapun upaya kesegaran reproduksi dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan juga tenaga pendukung atau penunjang kesejahteraan sesuai dengan kompetensi kemudian kewenangan. Selanjutnya, upaya keseimbangan reproduksi dikerjakan di infrastruktur pelayanan kesehatan.
Selain dilaksanakan di dalam sarana pelayanan kesehatan, upaya kebugaran reproduksi dapat dilaksanakan di dalam pos pelayanan terpadu; satuan sekolah atau sekolah; tempat kerja; lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama (KUA); rumah tahanan (rutan) dan juga lembaga pemasyarakatan (lapas); pusat rehabilitasi sosial; juga lembaga kesejahteraan sosial.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja
Artikel ini disadur dari Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja






