Perangi Judol, Pengamat Dorong Penerapan Sanksi Tegas ke Sektor Keuangan

JAKARTA – Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri menggerakkan pemerintah serius pada memerangi praktik judi online (judol) yang mana semakin parah. Termasuk memberikan sanksi untuk perbankan yang dimaksud terbukti terlibat judol.
Sesuai pasal 27 ayat 2 Undang Undang No 1 Tahun 2024 tentang Berita kemudian Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang dengan sengaja juga tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau menyebabkan dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang digunakan mempunyai muatan perjudian, dikenakan sanksi hukum.
“Direktur bank yang terbukti memfasilitasi judi online melalui wadah bank-nya, jelas melanggar ketentuan ini. Dana hasil judi online di sistem perbankan dianggap hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari fee-based income akibat fasilitasi judi online,” papar Deni pada keterangannya, Selasa (3/9).
Kepada direktur bank yang mana terlibat praktik judol, kata Deni, layak dikenai sanksi dan juga denda, sesuai UU ITE juga peraturan lainnya. Mengacu terhadap pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, sanksi bagi direktur bank yang dimaksud banknya memfasilitasi judi online, dapat dalam bentuk pidana penjara maksimal 6 tahun. Atau denda maksimal Mata Uang Rupiah 1 miliar.
“Selain itu, apabila terbukti melakukan tindakan tersebut, direktur bank dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan pada KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang tersebut terkait judol,” ungkapnya.
Dengan penerapan sanksi berat bank yang digunakan tersangkut praktik judol, menurut Deni, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah. Dalam hal ini, pejabat yang mana memfasilitas judol harus dipenjarakan.
“Bukan semata-mata direktur bank namun juga pejabat yang dimaksud terbukti memfasilitasi judi online, harus dikenai sanksi yang mana serius,” tegasnya.
Berdasarkan informasi, sanksi administratif seperti penjatuhan hukuman disiplin hingga pemecatan dapat diadakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judol. Selain itu, sanksi pidana dapat dikenakan melalui persidangan, mencakup hukuman badan, denda, hingga eksekusi barang rampasan.
Dalam konteks Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo), kata Deni, ada ancaman denda hingga Rp500 jt untuk sistem digital yang digunakan memfasilitasi konten judi online. Serta pencabutan izin bagi penyedia layanan internet yang dimaksud tiada kooperatif di pemberantasan judi online.
“ASN yang tersebut terbukti bermain judi online dapat dipecat. Sanksi ini mencerminkan upaya pemerintah pada menegakkan hukum juga menjaga integritas lembaga negara dari praktik ilegal,” ungkapnya.





