Keterangan Rektor UPNVJ masalah Jurnal yang digunakan Dinilai Melanggar Kode Etik Berat
Jakarta – Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran DKI Jakarta atau UPNVJ Anter Venus angkat bicara persoalan sanksi terhadap enam pengajar pada institusi yang dipimpinnya. Venus diantaranya salah satu pengajar yang mana mendapatkan sanksi dari Komisi Etik UPNVJ.
“Sebenarnya, hal yang digunakan berjalan adalah kekeliruan berubah-ubah pihak kemudian mispersepsi terkait regulasi serta prosedur yang mana ada,” ucapnya pada waktu ditemui di dalam Gedung Rektorat UPN VJ, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Komisi Etik Penulisan UPNVJ menyimpulkan ada bukti pelanggaran etik kategori berat yang diduga direalisasikan oleh para staf pengajar di dalam kampus itu. Komisi etik penulisan menyampaikan terjadi pemalsuan informasi terhadap jurnal projek yang dimaksud diketuai oleh Fitria Ayuningtyas selaku dosen Fakultas Pengetahuan Sosial juga Keilmuan Politik. Artikel itu telah terbit di jurnal International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024.
Komisi etik penulisan yang mana berada pada naungan Lembaga Penelitian serta Pengabdian Komunitas (LPPM) berujar belum mengeluarkan surat ethical approve atau ethical clearence sebagai salah satu prasyarat bagi penerbit jurnal.
Ethical approval berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset dikerjakan sesuai protokal atau kaidah etik, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas merek terjaga. Anter Venus mengakui adanya kekeliruan pencantuman nomor LPPM.
Anter Venus menjelaskan kesalahan itu berlangsung dikarenakan Fitria yang mana berubah jadi penulis utama terdesak situasi tenggat penulisan. Pertama, kata dia, artikel yang digunakan mendapatkan pendanaan dari luar itu sudah ada lolos usai mendapatkan delapan kali revisi. Sehingga artikel yang dimaksud harus terbit sesuai masa kontrak.
Dalam pembuatan artikel ilmiah itu, Venus mengaku sebagai anggota grup yang fokus pada metodologi. Penerbitan jurnal, kata dia, membutuhkan kondisi substansi lalu riset yang digunakan harus terpenuhi.
Syarat substansi itu salah satunya tiada boleh melakukan plagiarism atau menjiplak. Venus mengklaim pada hal kondisi substansi jurnal merek sudah ada sesuai standar. “Lolos 100 persen, enggak ada masalah,” kata dia.
Namun, yang digunakan menjadi permasalahan memang benar ada di elemen riset. Di mana jurnal yang dimaksud dinilai tak memenuhi asal administrasi. Salah satunya, ethical clearence. Oleh oleh sebab itu itu, Venus menyimpulkan penyelesaian kesulitan ini banyak variasinya.
“Tidak kaku, jadi kalau ada artikel tak mendapatkan ethical clearence, maka sanggup konsultasi ke penerbit juga minta solusi,” ucapnya.
Sementara itu, komisi etik penulisan mengklaim telah mengajukan permohonan Fitria selaku ketua untuk mengirim surat pengunduran kembali (take down). Namun, artikel itu belum juga ditarik sampai 4 Juni 2024. Tempo masih berupaya untuk mengkonfirmasi Fitria berkaitan dengan pembuatan artikel yang ia tulis dengan Venus.
Komisi etik penulisan menduga Venus, salah satu anggota penulis pada pasukan yang dimaksud sekaligus pimpinan kampus menangguhkan mata menghadapi pelanggaran yang mana terjadi. Komisi etik penulisan menduga, terungkapnya pelanggaran ini dapat menurunkan indikator kinerja utama (IKU) kampus. Venus sendiri diketahui sedang mengajukan diri sebagai guru besar.
Sumber Tempo yang mana mengetahui hambatan ini memaparkan ada beberapa laporan komisi etik yang dimaksud sudah ada diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Kemendikbudristek). “Ada dua profesor yang tersebut lapor ke Dikti itu,” ucapnya untuk Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Mereka juga mengeluarkan tindakan Ketua Komisi Etik Penelitian UPN Veteran DKI Jakarta Nomor 01/Kep/UN61/KEP/2024 tentang Pemberian Sanksi Pemalsuan Pengetahuan Ethical Approval Komisi Etik Penelitian UPN VJ.
Venus berujar tidak ada sederhana menawan artikel yang digunakan telah terbit oleh sebab itu telah melalui rute yang mana panjang serta menguras sumberdaya. Maka, ada solusi alternatif dari penerbit dalam bentuk surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala LPPM, maupun Wakil Rektor.
Ia menjelaskan kesalahan yang dimaksud tetap mereka itu tahapan dengan bijaksana serta adil. Sebagai PTN Baru, UPN VJ masih merancang literasi mengenai ethical clearence untuk ilmu non-kesehatan.
“Rektor mewajibkan ini baru tahun 2024, jadi masih pada kaget-kaget. Peristiwa ini tentunya memberikan lesson learned yang tersebut luar biasa bagi kami semua,” ucapnya.
Pilihan editor: Kaesang Berikan Rekomendasi Mangkunegara X sebagai Bakal Calon Wali Perkotaan Solo
Artikel ini disadur dari Penjelasan Rektor UPNVJ soal Jurnal yang Dinilai Melanggar Kode Etik Berat





