KPU Akan Konsultasi ke DPR masalah Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Meraih kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR berkaitan dengan pemilihan ulang apabila calon tunggal kalah dengan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Rapat bersatu itu akan menentukan kapan pilpres ulang akan digelar.
“KPU akan mengomunikasikan dengan pembentuk undang-undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma yang disebutkan terdapat dalam pada Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada,” ujar Anggota KPU Idham Holik ketika dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (1/9/2024).
Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat di peraturan perundang-undangan.
Idham menegaskan langkah konsultasi itu diambil oleh sebab itu KPU taat secara prosedur yang digunakan berlaku.
“Hal yang disebutkan sebagaimana ditegaskan di amar putusan MK RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk UU Pilkada, pada hal ini DPR RI (Komisi II serta pemerintah),” tuturnya.
Sebagai informasi, pasangan calon terpilih sanggup ditetapkan sebagai kepala tempat apabila perolehan pengumuman tambahan dari 50% dari pengumuman sah. Selama belum ada yang dimaksud ditetapkan sebagai paslon terpilih, maka kepala wilayah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Kepala Kabupaten atau Pj Wali Kota.
Sementara itu, berdasarkan sistem Data Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang mana dalam mana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah ini bisa jadi semata berkurang atau masih tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala wilayah yang digunakan akan pada mulai 2-4 September 2024.
Berikut sebaran wilayah calon tunggal melawan kotak kosong di dalam pemilihan gubernur 2024:
A. Pemilihan Kepala Daerah Level Provinsi




