otoritas Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?
Jakarta – Pemerintah menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko melawan tuntutan ganti merugi dari pihak ketiga. Kewajiban mengikuti asuransi ini bagi semua pemilik kendaraan bermotor tertuang di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian juga Penguasaan Bagian Keuangan. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengawaitu terbitnya peraturan pemerintah untuk menerapkan inisiatif wajib asuransi tersebut.
Pemberlakuan asuransi kendaraan yang disebutkan miliki faedah bagi para pemilik kendaraan bermotor. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, asuransi kendaraan yang dimaksud akan bermanfaat di mana berlangsung kecelakaan yang mana harus menanggung kerugian dari pihak ketiga.
Asuransi ini dapat meringankan biaya pengganti kerugian bagi konsumen. Bahkan, premi asuransi ini juga akan lebih banyak ekonomis daripada yang digunakan sekarang. Dengan meningkatnya proteksi terhadap risiko kecelakaan, komunitas dapat lebih besar terlindungi serta merasa lebih lanjut aman selama berkendara.
Tak hanya saja itu, Ogi juga mengungkapkan, pemberlakuan kewajiban asuransi kendaraan juga dapat meningkatkan perkembangan ekonomi.
“Pertumbuhan dunia usaha juga sanggup meningkat,” kata dia, seperti ditulis di Koran Tempo yang mana diberitakan pada 22 Juli 2024.
Selain Ogi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Negara Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto juga mengungkapkan faedah asuransi TPL. Bern menyatakan, asuransi kendaraan ini dapat mengempiskan beban keuangan pemerintah pada memberikan kompensasi terhadap orang yang terluka juga keluarganya yang dimaksud mengalami kecelakaan tak lama kemudian lintas.
“Sekaligus memberikan bantuan keuangan untuk orang yang terluka kecelakaan atau keluarganya,” kata Bern, pada 21 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bern menjelaskan, keuntungan yang diberikan oleh pemerintah di bentuk kompensasi yang dimaksud merupakan biaya penyembuhan bagi orang yang terdampar luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, kemudian penggantian kerugian materi akibat kecelakaan.
Senada dengan Ogi lalu Bern, anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak menyatakan kompensasi terhadap individu yang terjebak kecelakaan akan ditanggung perusahaan asuransi swasta. Tanggungan ini meringankan beban pemerintah ketika ada kecelakaan sesudah itu lintas.
Berdasarkan dpr.go.id, pemberlakukan kewajiban asuransi kendaraan TPL menciptakan perusahaan asuransi menanggung biaya kerugian melawan kehancuran yang disebutkan sesuai kesepakatan pada polis asuransi. Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Sebab, selama ini kerugian akibat kecelakaan hanya sekali ditanggung oleh orang yang terluka melalui Jasa Raharja.
Sementara itu, kehancuran barang kemudian lingkungan akibat kecelakaan tidak ada mendapatkan penggantian. Meskipun memiliki beberapa khasiat di pemeliharaan pada saat kecelakaan berikutnya lintas oleh pihak ketiga, tetapi kewajiban asuransi kendaraan ini mendapat kritik dari beberapa pihak.
RACHEL FARAHDIBA R | RIANI SANUSI PUTRI | KORAN TEMPO
Artikel ini disadur dari Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?





