Nasional

PDIP Minta Komnas HAM Lakukan Penyidikan Pro Justisia Terhadap Keadaan Kudatuli

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Orang atau Komnas HAM untuk menetapkan kejadian Kudatuli 27 Juli 1996 sebagai pelanggaran HAM berat. Menurut dia, langkah konkret telah dilaksanakan dengan merekomendasikan Komnas HAM melakukan penyelidikan pro-justisia.

Hasto menuturkan kajian tentang Kudatuli sudah ada direalisasikan oleh Komnas HAM dan juga Amnesty International. “Amnesty International juga telah terjadi menghitung berapa berbagai orang yang terluka lalu kemudian yang tersebut meninggal,” katanya untuk Tempo ke kantornya usai acara peringatan tegas Kudatuli dalam DPP PDIP, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Sabtu, 27 Juli 2024.

Kudatuli atau Hari Sabtu Kelabu adalah kerusuhan disertai kekerasan yang digunakan muncul pada 27 Juli 1996 ke kantor Partai Demokrasi Indonesi (PDI) yang beralamat dalam Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat. Penyebab insiden itu diduga berawal dari perebutan kantor PDI antara kubu Megawati Soekarnoputri dengan kubu Soerjadi. 

Amnesty International mencatat, 206 hingga 241 pendatang ditangkap oleh aparat keamanan pasca perkembangan Kudatuli. Lalu sedikitnya ada 90 warga mengalami luka-luka juga 5-7 pemukim dilaporkan meninggal dunia.

Mengutip laman Komnas HAM, lembaga ini mencatat lima pendatang tewas, 149 khalayak luka, serta 23 khalayak hilang akibat insiden Kudatuli. Investigasi mereka itu juga mencatat kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

Komnas HAM melaporkan enam bentuk pelanggaran HAM di kejadian ini. Pelanggaran yang disebutkan meliputi kebebasan berkumpul dan juga berserikat, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari perlakuan keji juga bukan manusiawi, dan juga pengamanan terhadap jiwa manusia dan juga harta benda.

Menurut Hasto, kebijakan ini juga sudah diakui oleh Presiden Soeharto pada masa itu. Hasto memaparkan perkembangan Kudatuli 1996 adalah dampak dari kebijakan urusan politik Soeharto yang menggunakan alat negara terhadap partai urusan politik yang tersebut sah. 

PDIP pun merekomendasikan Komnas HAM untuk melakukan penyidikan pro-justisia akibat perkara HAM tiada mengenal kadaluarsa. “Langkah pertama harus menetapkan bahwa ini adalah pelanggaran HAM berat,” tegasnya.

Hasto menyatakan PDIP terus memperjuangkan pengakuan ini selama berada pada pemerintahan, meskipun berbagai persoalan HAM lainnya yang digunakan harus dihadapi. Dia juga mengingatkan pentingnya kajian yang mana dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum kemudian Ketenteraman untuk mengatasi beraneka perkara pelanggaran HAM berat. “Termasuk kerusuhan 1965 lalu kejadian Tanjung Priok,” katanya.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah memaparkan kajian ihwal kejadian Kudatuli telah dilakukan dirampungkan pada pertengahan 2024. Namun, kesimpulan mengenai status pelanggaran HAM berat masih di tahap diskusi lembaganya.

Anis mengemukakan kebijakan ini harus didiskusikan terlebih dahulu dengan seluruh komisioner Komnas HAM. “Apakah ini merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak, ini kan mesti didiskusikan terlebih dahulu dengan sembilan komisioner,” ketika dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 27 Juli 2024.

Hingga kini, fase diskusi yang disebutkan belum dilaksanakan sehingga hasil kajian masih mengantisipasi aktivitas lanjut. Jika nantinya diputuskan sebagai pelanggaran HAM berat, kata Anis, Komnas HAM akan membentuk Tim Ad-Hoc untuk penyelidikan pro-justisia. “Tetapi itu mengawaitu hasil kebijakan di dalam Komnas HAM sendiri,” katanya.

Pilihan editor: Konsolidasi Muhammadiyah Bahas Izin Tambang pada Yogyakarta Diwarnai Demonstrasi

Artikel ini disadur dari PDIP Minta Komnas HAM Lakukan Penyidikan Pro Justisia Terhadap Peristiwa Kudatuli

Related Articles

Back to top button