PBNU lalu Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 pada 22 Juli 2024. Peraturan ini memungkinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin tambang yang mana sudah dicabut terhadap organisasi rakyat (ormas) keagamaan, juga Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, lalu koperasi.
Melansir JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan distribusi IUP terhadap kelompok komunitas tercantum di Pasal 5A ayat (1). “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus [WIUPK] yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara [PKP2B] dapat dijalankan penawaran secara prioritas terhadap badan perniagaan yang digunakan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 diterbitkan berhadapan dengan pembaharuan Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral lalu Batubara yang terlebih dahulu diteken Jokowi.
Pemberian izin usaha pertambangan ini pun mendapat banyak penolakan dari beberapa orang ormas seperti Persekutuan Gereja-Gereja di dalam Nusantara (PGI), Pertemuan Waligereja Nusantara (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), serta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Pasalnya, pembagian izin tambang tanpa lelang ini dianggap tak sesuai dengan mandat ormas keagamaan.
Kendati begitu, ternyata ada dua ormas keagamaan terbesar pada Nusantara akhirnya menerima tawaran pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintahan Jokowi. Berikut adalah daftar ormas yang dimaksud mengambil keputusan terima izin usaha tambang




