KKP Lepasliarkan Kepiting Bakau Hasil Sitaan
INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir lalu Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Mamuju melakukan pelepasliaran 27 ekor Kepiting Bakau hasil sitaan di sistem ekologi mangrove Bulutakkang, Kota Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin, 15 Juli 2024 lalu.
Jenis biota yang tersebut dilepasliarkan menurut Kepala BPSPL Makassar Permana Yudiarso merupakan jenis Kepiting Bakau (Scylla spp.) sebanyak-banyaknya 27 ekor yang tersebut disita oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan kemudian Tumbuhan Sulawesi Barat berdasarkan dokumen penjara sementara Nomor P5/KI-D10/VII/2024/000006 lalu dokumen serah terima media pembawa Nomor 717/KI.280/JJ.24.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024. Penyitaan ini direalisasikan akibat tidaklah ada kelengkapan surat penjelasan dengan syarat keseluruhan kepiting bakau yang tersebut didatangkan dari salah satu oknum pengusaha perusahaan pemanfaat kepiting dari Kalimantan Timur.
Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Kelautan juga Perikanan Republik Negara Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) kemudian Rajungan (Portunus spp.) tepatnya pada pasal 16 ayat (3) yang menerangkan bahwa Tata cara pelepasliaran ke alam ditetapkan oleh direktur jenderal yang mana menyelenggarakan tugas teknis pada bidang pengelolaan kelautan lalu ruang laut.
“BPSPL Makassar kemudian melanjutkan proses hasil penyitaan dengan melaksanakan pelepasliaran. Adapun serangkaian yang dilaksanakan diawali dengan melakukan koordinasi dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan kemudian Tumbuhan Sulawesi Barat, yang digunakan kemudian dilanjutkan dengan proses serah terima barang hasil sitaan yang tersebut dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang. Pelepasliaran ini dilaksanakan sebagai upaya Ditjen PKRL di pemulihan stok juga konservasi sumberdaya kepiting bakau pada alam,” kata Permana.
Selanjutnya, tahap penentuan posisi juga waktu pelepasliaran oleh BPSPL Makassar. Dari hasil diskusi yang tersebut dikerjakan dan juga berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 60 Tahun 2021 tentang Lokasi lalu Tata Cara Pelepasliaran Benih Bening Lobster (Puerulus), Benih Lobster, Lobster (Panulirus spp.) Kepiting (Scylla spp.), dan/atau Rajungan (Portunus spp.) ke Alam, maka diputuskan untuk lokasi pelepasliaran diwujudkan di dalam ekosistem mangrove Bulutakkang, Kel. Rangas, Kecamatan Simboro dan juga Kepulauan, Wilayah Mamuju.
Proses pelepasliaran kepiting bakau hasil sitaan dijalankan oleh pihak BPSPL Makassar dengan pihak Balai Besar Karantina Makhluk Hidup Ikan kemudian Tumbuhan Sulawesi Barat ke area yang dimaksud padat dengan pohon bakau. Pertemuan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran.
Berdasarkan Pasal 19 pada Peraturan Menteri Kelautan dan juga Perikanan Republik Nusantara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan juga Rajungan (Portunus spp.), setiap penduduk dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) pada keadaan yang digunakan tak sesuai dengan ketentuan, salah satunya yakni diwajibkan mencantumkan surat keterang asal. Oleh dikarenakan itu, setiap pihak dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) tanpa surat penjelasan asal. (*)
Artikel ini disadur dari KKP Lepasliarkan Kepiting Bakau Hasil Sitaan



