OJK Tunggu otoritas Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengantisipasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan eksekutif (PP) tentang kegiatan wajib asuransi kendaraan bermotor. Setelah PP yang dimaksud keluar, barulah kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor mampu diimplementasikan untuk masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan lalu Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan juga Perkuatan Bidang Keuangan (UU P2SK) memberi kewenangan terhadap pemerintah untuk membentuk asuransi wajib. “Di antaranya di antaranya wajib asuransi kendaraan,” kata Ogi di keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Ogi menjelaskan, melalui kebijakan wajib asuransi kendaraan, nantinya pihak ketiga atau third party liability (TPL) bertanggung jawab secara hukum terkait kecelakaan setelah itu lintas, asuransi kebakaran kemudian terhadap risiko bencana.
“Dalam persiapannya tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai kegiatan asuransi wajib yang dimaksud dibutuhkan,” kata Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menyatakan ketentuan penyelenggaraan inisiatif asuransi wajib akan diatur dengan PP pasca mendapat persetujuan dari DPR. “Peraturan pelaksana ini penetapannya paling lama sejak UU P2SK diundangkan,” katanya.
Setelah PP wajib asuransi yang mana mencakup kendaraan bermotor terbit, kata Ogi, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap acara asuransi wajib tersebut.
Adapun tujuan kegiatan asuransi wajib kendaraan bertujuan memberikan proteksi finansial apabila berjalan kecelakaan kendaraan bermotor. “Dan lebih besar jarak jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang digunakan lebih banyak baik juga dapat memacu perkembangan ekonomi secara keseluruhan,” kata Ogi.
Artikel ini disadur dari OJK Tunggu Pemerintah Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor





