Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Informan Artha Waru Agung melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024. OJK mengumumkan pencabutan izin perniagaan perusahaan yang digunakan beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Sidoarjo, Jawa Timur, itu melalui laman resmi merekan pada Rabu, 24 Juli 2024. 

“(Pencabutan) terhitung sejak 24 Juli 2024,” tulis OJK. Usai mencabut izin usaha, OJK menghentikan kantor PT BPR Narasumber Artha Waru Agung untuk umum.

Selain itu, OJK juga menghentikan segala kegiatan perusahaan ini. “Kantor PT BPR Narasumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum dan juga BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK. 

Sementara itu, OJK memohonkan hak juga kewajiban PT Informan Artha Waru Agung akan dijalankan oleh pasukan likuidasi. Tim ini akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. 

“Sesuai dengan ketentuan lalu perundang-undangan yang tersebut berlaku,” kata OJK. 

Tak hanya saja itu, OJK juga melarang direksi, komite komisaris, atau pemilik PT BPR Informan Artha Waru Agung mengambil tindakan hukum yang mana berkaitan dengan aset kemudian kewajiban BPR. “Kecuali dengan persetujuan ditulis dari LPS,” kata OJK. 

Sebelumnya, OJK juga mengumumkan telah terjadi mencabut dua izin usaha Penyelenggara Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data pada 3 lalu 5 Juli 2024. OJK mencabut izin usaha PT Semangat Gotong Royong juga PT Akur Dana Abadi melalui surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 lalu KEP 33/D.06/2024.

Dalam pernyataan tercatat OJK, PT Semangat Gotong Royong beralamat pada Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Perkotaan Ibukota Indonesia Selatan, sedangkan PT Akur Dana Abadi berkantor di dalam Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan. 

“Pencabutan izin berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” tulis OJK di keterang resminya yang mana diambil Tempo pada Senin, 15 Juli 2024. 

OJK mengumumkan pencabutan izin bisnis PT Semangat Gotong Royong lantaran permohonan pengembalian izin perniagaan sebagai pengurus Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (LPBBTI) ini lantaran alasan strategis. Pemegang saham, kata OJK, melakukan sentralisasi kegiatan LPBBTI pada satu entitas. Adapun grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong miliki 2 (dua) entitas yang menjalankan kegiatan bisnis LPBBTI.

Sementara itu, OJK memaparkan pencabutan izin perniagaan PT Akur Dana Abadi sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan oleh sebab itu perusahaan itu belum sanggup mengimplementasi ketentuan permodalan. Aturan ini berkaitan dengan ekuitas minimum serta pemenuhan total direksi. 

Atas kebijakan itu, OJK melarang kedua perusahaan itu melakukan kegiatan bidang usaha ke bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan PT Semangat Gotong Royong juga PT Akur Dana Abadi menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan juga membentuk kelompok likulidasi. 

“Penyelesaian hak dan juga kewajiban akan dijalankan oleh grup likuidasi yang digunakan dibentuk sesuai dengan ketentuan lalu perundang undangan yang tersebut berlaku,” kata OJK. 

Artikel ini disadur dari OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung

Related Articles

Back to top button