MPP Mudahkan Proses Izin Usaha pada Padang
INFO NASIONAL – Penjabat (Pj) Wali Perkotaan Padang, Andree Algamar mengatur rapat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha, ke Ruangan Klinik Penanaman Modal Mal Pelayanan Publik (MPP) Perkotaan Padang, Lantai 4 Plaza Andalas, Rabu, 10 Juli 2024.
Andree mengatakan, eksekutif Pusat Kota (Pemkot) Padang telah terjadi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif kemudian Kemudahan Penanaman Modal, untuk memberikan keringanan bagi setiap investor.
Andree berharap penanaman modal di Perkotaan Padang sanggup terus berprogres dengan pesat. Selain untuk meningkatkan peningkatan ekonomi kemudian menambah pendapatan asli area (PAD) Daerah Perkotaan Padang, perda ini sanggup menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Andree mengupayakan Tim Kerja Satgas Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha Pemko Padang untuk bekerja secara maksimal di rangka memberikan kemudahan pada penanam modal atau pelaku usaha yang digunakan ingin merancang perniagaan pada Pusat Kota Padang.
“Proses perizinan berupaya harus mudah, apalagi sekarang sanggup diakses secara online,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Perkotaan Padang, Swesti Fanloni mengatakan, pemodal ataupun para pelaku usaha yang mana akan memulai pembangunan lalu mengembangkan usaha pada Pusat Kota Padang akan dilayani secara maksimal oleh Tim Kerja Satgas yang terdiri dari OPD teknis di dalam lingkup Pemkot Padang.
“Silakan lihatkan proposal investasinya, juga nanti akan kita bahas bersama-sama ke Klinik MPP Daerah Perkotaan Padang,” katanya. “ Jadi terhadap para penanam modal yang mau merancang usaha di dalam Perkotaan Padang, jangan khawatir. Kita siap membantu fasilitasi perizinannya secara cepat, enteng kemudian sesuai aturan yang dimaksud berlaku,” tambahnya. (*)
Artikel ini disadur dari MPP Mudahkan Proses Izin Usaha di Padang






