Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan terhadap Penyelenggara pemilihan raya

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya untuk pelopor pemilihan umum di melaksanakan draf RUU pemilihan kepala daerah yang mana akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya di dalam berada dalam draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang menuai kritik.
“Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa saja mengakibatkan polemik, nanti akan kita serahkan untuk pelopor pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat pada Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, apabila seandainya draf RUU pemilihan gubernur ini sudah ada diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang digunakan akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya pada rangka pencalonan.
“Karena itu kita akan mengantisipasi berikutnya, dikarenakan kan ini bukan secara langsung nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengadakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU pemilihan kepala daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya sudah pernah mengirimkan surat terhadap pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada Paripurna terdekat,” kata pria yang akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).





