Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang dimaksud Hadir pada Paripurna

JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang menyetujui draf RUU pemilihan gubernur pada rapat pengambilan kebijakan tingkat I di dalam Baleg DPR dengan pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, di Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang digunakan hadir belaka sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada waktu dikonfirmasi terkait berapa jumlah agregat anggota fraksinya yang tersebut hadir di area ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU pemilihan gubernur pada Rapat Paripurna yang digunakan dijalankan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang dimaksud bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna belaka dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh sebab itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura lantaran quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.






