Bisnis

Menhub Sebut Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10%

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memproyeksikan penurunan biaya tiket pesawat paling besar semata-mata 10%. Hal yang dimaksud setelahnya menimbang beberapa aspek komponen di pembentukan nilai tiket.

Menhub menjelaskan setidak ada 4 komponen yang dihitung ulang pada rangka menurunkan biaya tiket pesawat. Seperti pajak impor suku cadang, pengaturan tarif avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.

Namun demikian, di prosesnya semata-mata ada 2 komponen tiket yang mana dapat menjadi faktor di penurunan nilai tukar tiket. Yaitu penurunan pajak impor suku cadang kemudian pengaturan nilai avtur saja.

“Jadi kalau kita bicara yang lebih lanjut pasti nomor 1 serta 2, itu penurunan sekitar 10%, tapi kita masih menanti final dari kedua hal tersebut,” ujar Menhub pada waktu ditemui di dalam Kompleks DPR RI, Awal Minggu (9/9/2024).

Lebih lanjut menhub menyatakan pengaturan nilai avtur dilaksanakan dengan cara membuka pintu masuk bagi para perusahaan asing penjual avtur. Sehingga tiada terjadi monopoli pelanggan avtur yang mana pada waktu ini dijalankan oleh PT Pertamina saja.

Menurutnya, dengan masuknya penjual avtur dari asing akan membentuk tarif yang tersebut lebih tinggi kompetitif. Sehingga berpotensi menurunkan nilai tukar avtur dan juga menurunkan beban maskapai untuk belanja material bakar.

“Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya bukan boleh monopoli, kita mendaftarkan dari yang dimaksud namanya rekomendasi KPPU, itu multi provider, jadi ada beberapa provider yang dimaksud melakukan (penjualan avtur di dalam pada negeri),” kata Menhub.

Selanjutnya, penurunan tarif tiket pesawat sebesar 10% itu juga dikontribusikan dari pembebasan pajak suku cadang impor. Mengingat pada waktu ini suku cadang pesawat rerata masih didatangkan dari luar.

Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Menhub mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan. Sebab akan berdampak pada penerimaan pajak negara kedepannya.

Related Articles

Back to top button