Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara mengenai banyak pihak yang tersebut mengumumkan pihaknya bersatu pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal ketentuan pencalonan bagi partai kebijakan pemerintah dalam pemilihan kepala daerah 2024.
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang tersebut menjadi kritik keras penduduk terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari merekan yang digunakan mengkritik.
“Tapi, kami bekerja melawan nama konstitusi,” kata Awiek usai mengadakan rapat pengambilan kebijakan tingkat I Baleg DPR sama-sama pemerintah di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 sudah pernah disebutkan bahwa DPR dengan pemerintah mempunyai kekuasaan di rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK miliki tugas lainnya yang dimaksud juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukanlah merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, menghasilkan norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.





