Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu pada Perlindungan Lingkungan
Jakarta – Greenpeace Indonesia menafsirkan ada sederet kesulitan pada serangkaian penyusunan Undang Undang Konservasi Narasumber Daya Alam Hayati lalu Ekosistemnya (KSDAHE) yang mana disahkan DPR, Selasa, 9 Juli 2024. Pembahasannya minim pelibatan komunitas juga kurang transparan.
“Sejumlah organisasi rakyat sipil kesulitan untuk memonitor prosesnya. pemerintahan serta DPR patut ditengarai telah dilakukan mengabaikan partisipasi umum yang bermakna pada proses penyusunan serta pembahasan RUU KSDAHE,” kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesi melalui pernyataan tertulis, Kamis, 12 Juli 2024.
Secara substansi, kata Sekar, Undang-undang KSDAHE juga bermasalah. Undang-undang ini masih menggunakan paradigma lama, yang tersebut mengeklusi warga adat lalu komunitas lokal pada pemeliharaan ekosistem. Pemerintah lalu DPR tak mengakomodasi usulan komunitas sipil agar menjamin adanya pengakuan, partisipasi, serta pelindungan warga adat kemudian komunitas lokal.
Kendati ada pasal yang mana menyampaikan peran juga masyarakat, diantaranya penduduk adat, kata Sekar, itu hanya sekali formalitas belaka. Sebab, rute penetapan kawasan konservasi di UU KSDAHE bersifat sangat sentralistik lantaran berada di dalam bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Hal ini amat berkemungkinan membuat konflik dengan komunitas setempat yang digunakan kehilangan ruang hidup dan juga tempat beraktivitas. Watak yang mana sentralistik ini diperparah dengan pasal-pasal sanksi pidana pada UU KSDAHE terhadap perorangan, yang dimaksud berisiko menambah deret panjang kriminalisasi warga,” ujar Sekar.
Menurut Sekar, konservasi seharusnya mengacu pada Konvensi Keanekaragaman Hayati yang tersebut diratifikasi pemerintah Tanah Air di UU Nomor 5 Tahun 1994. “Konvensi ini mengatur bahwa negara mestinya mengakui ketergantungan yang dimaksud erat dan juga berciri tradisional beberapa jumlah rakyat asli juga komunitas setempat, yang dimaksud berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati serta pemanfaatannya secara berkelanjutan.”
Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim lalu Energi Greenpeace Nusantara menambahkan, poin bermasalah lainnya pada UU KSDAHE adalah pada pemanfaatan jasa lingkungan untuk beberapa hal, seperti panas bumi serta karbon.
Menurut Hadi, ketentuan mengenai itu jelas kontradiktif dengan tujuan konservasi sumber daya alam untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati tersisa. Sistem operasional ekstraksi panas bumi sangat berisiko, memiliki kemungkinan mencemari serta menghancurkan lingkungan, kemudian mengganggu lingkungan pada area hutan.
“Pembangkit terbarukan skala besar, di antaranya hydro juga geothermal, membutuhkan pengawasan yang tersebut terpencil lebih besar ketat mengenai analisis risiko lalu dampak sosial, ekonomi juga lingkungannya. Pembangunan pembangkit panas bumi di kawasan taman nasional, hutan lindung, kemudian rakyat adat dan juga area yang mana berisiko besar menyebabkan konflik sosial menghadirkan dampak yang sangat lebih banyak besar daripada manfaatnya,” kata Hadi. “. Padahal transisi ke energi terbarukan harus menegaskan aspek keadilan dan juga keberlanjutan.”
Hadi menjelaskan, adanya klausul pemanfaatan jasa lingkungan merupakan karbon jelas mengindikasikan niat pemerintah untuk berbisnis karbon. Hal ini memungkinkan perusahaan pencemar lingkungan melakukan praktik greenwashing dengan menggunakan uangnya untuk industri konservasi.
UU KSDAHE juga tak akan cukup untuk mencapai target 30×30 guna melindungi setidaknya 30 persen daratan lalu 30 persen lautan pada 2030, yang telah dilakukan disepakati di Kerangka Kerja Biodiversitas Kunming-Montreal 2022. “Apalagi substansi UU KSDAHE juga masih cenderung bias darat, misalnya di pengaturan tentang area preservasi yang mana tiada memasukkan pelestarian di dalam area laut,” ucap Hadi.
Sekar menambahkan, berdasarkan data Greenpeace hingga 2020, tambahan dari 54 persen kawasan hutan sudah ada merupakan kawasan lindung, tapi baru 8,7 persen kawasan penting laut yang telah lama dilindungi secara hukum. otoritas Tanah Air berencana menambah luasan kawasan lindung laut hingga 32,5 jt hektare pada 2030 serta secara bertahap menjadi 30 persen dalam tahun 2045.
“Kita menghadapi ancaman krisis iklim kemudian ancaman kepunahan keanekaragaman hayati, tapi pemerintah serta DPR masih hanya bermain-main dengan komitmen proteksi lingkungan yang mana sifatnya semu,” kata Sekar.
Artikel ini disadur dari Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu dalam Perlindungan Lingkungan



